Stabat, (Diskominfo)
Sehubungan dengan datangnya Ramadhan 1438 H, Polres Langkat gelar pemusnahan 364 botol Minuman Keras (miras) dan 7,8 kg Narkotika, Jum’at (26/5).
Semua miras dan narkotika yang dimusnahkan adalah bukti hasil kegiatan yang ditingkatkan pihak kepolisian Langkat melalui Operasi K2YD dan razia miras Polres Langkat beberapa waktu yang lalu.
Hadir menyaksikan pemusnahan Miras dan narkotika, Bupati Lagkat H. Ngogesa Sitepu SH yang diwakili Sekda Langkat dr. H. Indra Salahudin mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian Langkat dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H.
“Miras dan narkotika adalah virus bagi masyarakat, untuk itu, dengan pemusnahan ini, peraturan yang diusulkan oleh DPRD Lagkat tentang pelarangan pejualan Miras di Kabupaten Langkat akan berjalan lebih efektif lagi kedepannya.” ujarya.
Indra berharap, virus Miras dan narkotika akan segera hilang di kehidupan masyarakat mengingat banyak korban yang telah terenggut akibat virus tersebut, “ Ayo kita dukung langkah Kepolisian dan BNN Langkat dalam membrantas peredaran gelap narkotika dan miras” seru Indra.
Dalam pemusnahan tersebut, pihak kepolisian juga melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan Miras dan narkotika yang ditandatangani oleh Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrimya dan Bupati Langkat melalui Sekda H. Indra Salahudin. (Diskominfo)