DPRD Langkat Paripurnakan 11 Ranperda
16 Mei 2017 - 08:00:14 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

DPRD Langkat menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan mengenai 11 Ranperda  yang berasal dari 5 usulan Pemkab. Langkat dan 6 usulan inisiatif DPRD Langkat.

Sidang berlangsung 2 hari, dimulai Senin (15/5) dan Selasa (16/5) yang  dipimpin  oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Sapta Bangun didampingi  oleh Dony Setha yang juga Wakil Ketua DPRD Langkat.

Sidang berlangsung kondusif dimana  Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang diwakili oleh Wabup Drs.H.Sulistianto.MSi  dan seluruh Fraksi di DPRD Langkat saling memberikan pandangannya masing-masing atas Ranperda yang diusulkan.

Pada sidang perdana yang dimulai Senin (15/5), Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Wabup H. Sulistianto mengatakan, seluruh Ranperda yang disampaikan DPRD Langkat sangatlah baik, tetapi masih ada yang perlu dicermati, diantaranya adalah mengenai Pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Langkat.

“Pengaturan mengenai asset ini, cukup hanya merevisi Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2017, hanya pasal-pasal tertentu saja yang perlu diubah penyesuainnya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah terbaru” ujarnya.

Sementara itu, mengenai 6 Ranperda inisiatif dari DPRD Langkat yang lainnya, Ngogesa sangat mengapreasi akan hal tersebut, “Dengan adanya Ranperda Inisiatif, payung hukum akan semakin kuat dan pelaksanaan program akan semakin berjalan efektif dan tepat sasaran” harap Ngogesa.

Ditempat yang sama, Selasa (16/5), seluruh Fraksi di DPRD Langkat sangat menyambut baik akan adanya 5 Ranperda Usulan Pemkab.Langkat yang disampaikan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Seluruhnya sudah dipelajari dengan baik dan  akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Langkat” kata Sarno Fraksi dari Partai Golkar.

Sebagaimana diketahui bahwa 11 Ranperda yang dibahas untuk dijadikan perda tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Langkat 5 Ranperda  yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah No. 1 Tahun 2011 tentang  Pajak Daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no.3 tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no. 5 tahun 2011 tentang  Izin Gangguan, , Ranperda tenteng perubahan atas peraturan daerah no. 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan ranperda tentang pencabutan  atas peraturan daerah no.6 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.

Sedangkan 6 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat yakni mengenai tata batas wilayah administrasi Kabupaten Langkat, Peredaran dan pengawasan obat dan obat tradisdional, Pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Langkat, Pemasangan lampu jalan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, , dan Pengaturan peredaran minuman berakohol.  (Humas/Informasi)