Stabat, (Diskominfo)
DPRD Langkat menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan mengenai 11 Ranperda yang berasal dari 5 usulan Pemkab. Langkat dan 6 usulan inisiatif DPRD Langkat.
Sidang berlangsung 2 hari, dimulai Senin (15/5) dan Selasa (16/5) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Sapta Bangun didampingi oleh Dony Setha yang juga Wakil Ketua DPRD Langkat.
Sidang berlangsung kondusif dimana Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang diwakili oleh Wabup Drs.H.Sulistianto.MSi dan seluruh Fraksi di DPRD Langkat saling memberikan pandangannya masing-masing atas Ranperda yang diusulkan.
Pada sidang perdana yang dimulai Senin (15/5), Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Wabup H. Sulistianto mengatakan, seluruh Ranperda yang disampaikan DPRD Langkat sangatlah baik, tetapi masih ada yang perlu dicermati, diantaranya adalah mengenai Pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Langkat.
“Pengaturan mengenai asset ini, cukup hanya merevisi Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2017, hanya pasal-pasal tertentu saja yang perlu diubah penyesuainnya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah terbaru” ujarnya.
Sementara itu, mengenai 6 Ranperda inisiatif dari DPRD Langkat yang lainnya, Ngogesa sangat mengapreasi akan hal tersebut, “Dengan adanya Ranperda Inisiatif, payung hukum akan semakin kuat dan pelaksanaan program akan semakin berjalan efektif dan tepat sasaran” harap Ngogesa.
Ditempat yang sama, Selasa (16/5), seluruh Fraksi di DPRD Langkat sangat menyambut baik akan adanya 5 Ranperda Usulan Pemkab.Langkat yang disampaikan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Seluruhnya sudah dipelajari dengan baik dan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Langkat” kata Sarno Fraksi dari Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui bahwa 11 Ranperda yang dibahas untuk dijadikan perda tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Langkat 5 Ranperda yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no.3 tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no. 5 tahun 2011 tentang Izin Gangguan, , Ranperda tenteng perubahan atas peraturan daerah no. 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan ranperda tentang pencabutan atas peraturan daerah no.6 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
Sedangkan 6 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat yakni mengenai tata batas wilayah administrasi Kabupaten Langkat, Peredaran dan pengawasan obat dan obat tradisdional, Pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Langkat, Pemasangan lampu jalan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, , dan Pengaturan peredaran minuman berakohol. (Humas/Informasi)