- Beranda
- Berita
- Mengenai Pemanfaatan Dana Desa dan ADD Ngogesa Beri Bimbingan Kepada Seluruh Kades di Langkat
Stabat, (Diskominfo)
Guna mencegah sekaligus menghindari adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 240 Desa di Kabupaten Langkat. Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan kegiatan gelar pengawasan dan pengendalian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang berlangsung digedung Pegnasos Stabat, Selasa (9/5).
Dalam kegiatan ini, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH melalui Sekda Langkat memberikan bimbingan dan arahan kepada 240 Kepada Desa se-Kabupaten Langkat antara lain agar seluruh Kepala Desa dapat memperhatikan beberapa hal dalam penggunaan Dana Desa dan ADD di Kabupaten Langkat.
Pertama, pengelolaan keuangan desa harus tetap mempedomani seluruh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dilakukan tepat waktu sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Kepala Desa dan Sekretaris Desa harus mendorong terciptanya harmonisasi hubungan kerja Pemerintah Desa dengan lembaga-lembaga desa dan elemen masyarakat desa lainnya.
“Saat ini, kita berupaya keras untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah agar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena itu seluruh Kades harus mendukung upaya itu dengan menjalankan amanah dan tanggung jawab secara professional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H.Jaya Sitepu melaporkan bahwa, besaran PAGU DD (APBN) TA. 2017 berjumlah Rp192.863.623.000, Besaran PAGU ADD (APBN) TA. 2017 berjumlah Rp136.112.154.200 dan besaran hasil pajak (BPHRD TA. 2017 berjumlah Rp3.505.085.000.
Dari jumlah tersebut, secara total besaran Dana yang dikucurkan untuk 240 desa di Langkat berjumlah Rp332.480.862.200.
Sesuai dengan realisasi pencairan sesuai Permenkeu No.56 tahun 2016 (DD) dan Perbup No. 10 tahun 2017 (APBD) tahap 1 disalurkan 60% dengan rincian DD (Rp115.718.173.800 dan ADD Rp81.667.292.520).
Kegiatan itu 480 orang terdiri dari 240 Kepala Desa dan 240 Sekretaris Desa se-Kabupaten Langkat dengan narasumber berasal dari Tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Langkat, Tim Saber Pungli Polres Langkat, Tim Inspektorat Kabupaten Langkat dan Tim Dinas PMD Kabupaten Langkat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Langkat yang diwakili Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Darma, Kejari Stabat yang diwakili Kasi Intel M. Yusuf, mewakili Lateral Medan Farid Aulia dan undangan lainnya. (Humas/Informasi)