- Beranda
- Berita
- Bupati Langkat bersama dengan 18 Kepala Daerah Lakukan Penandatanganan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Medan (Diskominfo)
Sebanyak 18 kepala daerah di Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi di Sumatera Utara.
Penandatanganan komitmen bersama itu dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatera Utara di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/4).
Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tersebut Pimpinan KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan para kepala daerah di Sumatera Utara.
Ketua Panitia Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Sumatera Utara, Fitriyus menyampaikan, melalui rapat koordinasi ini dilakukan penandatanganan komitmen bersama 18 kepala daerah tentang program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Daerah yang melakukan penandatanganan komitmen bersama, kata Fitriyus, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Padangsidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi.
Kemudian, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Madina, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi ini sangat bermanfaat dilakukan untuk membangun komitmen bersama memberantas korupsi.
"Pemprov Sumut dan kabupaten/kota di Sumatera Utara akan terus mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara," kata Tengku Erry.
Tengku Erry juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan bergerak dengan semestinya.
Sedangkan Pimpinan KPK, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menyampaikan, pencegahan penindakan korupsi terintegrasi ini adalah grand strategi yang dibuat KPK periode sekarang ini.
Dikatakan terintegrasi, kata Basaria, supaya tidak terjadi lagi hal yang sama di suatu tempat yang sama.
Kalau disuatu tempat dilakukan penangkapan atau OTT, kata Basaria, maka langkah kedua yang dilakukan KPK adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi hal yang sama ditempat yang sama.
Di sampaikan juga dalam hal ini Bupati Langkat H. Ngoges Sitepu, SH menuturkan bahwasannya Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam pembangunan di daerah.
Bupati Langkat H. Ngogesa yang didampingi Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana, PA menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama 18 Kabupaten/Kota dan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi untuk 23 Kabupaten/Kota se Sumut.
Pemkab Langkat nantinya, kata Ngogesa berkomitmen untuk mewujudkan sejumlah poin dalam rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara.
Sejumlah poin yang perlu diwujudkan itu adalah penerapan e-government pada bidang perencanaan, penganggaran keuangan, Pengadaan barang dan jasa dan pelayanan terpadu satu pintu.
Ngogesa menegaskan, penyusunan laporan RAD PPK harus betul-betul dilakukan secara terukur, transparan dan akuntabel agar menjadi dokumen yang dapat dipedomani setiap SKPD guna mendorong perbaikan pelayanan publik, utamanya dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dari aspek pengelolaan keunagn maupun penataan sistem administrasi pemerintah.
“Ini menjadi penting dalam rangka perbaikan pengelolaan administrasi pemerintahan yang baik dan bersih. Olehnya itu, penyusunan dokumen pelaporan RAD PPK harus betul-betul terukur, transparan dan akuntabel,” jelas Bupati Dua Periode tersebut.
Masih kata Ngogesa, data dan pelaporan yang disampaikan atau diserahkan nantinya akan diberi penilaian baik atau buruk oleh Tim Inspektorat, dengan empat warna penilaian, masing-masing merah untuk yang tidak ada laporannya, kuning untuk laporan yang kurang lengkap, hijau untuk laporan yang baik, serta biru untuk laporan yang sangat baik.
“Jadi ada contrengannya nanti. Yang sama sekali tidak melaporkan diberi nilai merah, yang kurang lengkap kuning, yang baik hijau, yang sangat baik pelaporannya diberi warna biru. Warna di sini bermakna nilai yang diberikan atas data dan dokumen yang disusun nantinya,” pungkas Bupati Langkat H. Ngogesa.
Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Nurhazijah, Kapoldasu, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, Ambar Wahyuni, pimpinan BPKP Sumut, Ombudsman Sumut, para Bupati/Walikota serta Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah masing-masing, pimpinan SKPD Pemprovsu serta para Inspektur daerah. (Humas/Informasi)