Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH melaunching program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang berlangsung di Kantor Camat Stabat, Senin (27/3).
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH mengatakan, Program PATEN di laksanakan di Langkat sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan birokrasi.
“Karenanya, program ini di Launchingkan sehingga pelayanan kepada masyarakat di seluruh Kecamatan di Kabupaten Langkat dapat berjalan efektif tanpa ada keluhan dari masyarakat” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini program PATEN hanya berlaku di tiga Kecamatan saja, yakni Kecamatan Stabat, Kuala dan Besitang, tapi, kedepannya program ini akan merata berlaku untuk seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat.
Ditambahkannya, Launching PATEN juga bagian dari peningkatan kapasitas dan inovasi Birokrasi di Kabupaten Langkat yang mendapat sebagian kewenangan sebagai pendelegasian perihal pelayanan publik.
‘Disamping Desa, Kecamatan juga mempunyai peran dan fungsi sebagai garda terdepan yang berdasarkan system pelayanan Nasional mengacu pada Amanah Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2009 tentang pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan” katanya.
Dengan ditetapkannya Kecamatan Stabat, Kecamatan Kuala dan Kecamatan Besitang sebagai penyelenggara pelayanan administrasi terpadu Kecamatan, ini dapat mewujudkan optimalisasi pelayanan prima kepada masyarakat
Ngogesa berharap, program PATEN di tiga Kecamatan di Kabupaten Langkat dapat berjalan maksimal dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku penanggungjawab penyelenggaraan PATEN di Kecamatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Raja Nami menjelaskan bahwa program PATEN mempunyai beberapa keunggulan, yakni system pelayanan public yang cepat, tepat dan akurat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Selanjutnya, melalui program ini, profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas dapat tercipta di Kabupaten Langkat.
“Mudah-mudahan, ini berjalan lancar dan posisi Kecamatan menjadi sangat penting dalam rangka melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan birokrasi” harapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat antara lain, perihal perizinan, diantaranya ( Izin Reklame merek toko tanpa adanya sponsor produk tertentu, memberikan izin tempat usaha (Situ) terhadap perusahaan kecil tidak berbadan hukum kepada semua sektor usaha dengan modal usaha tidak melebihi Rp50.000.000, memberikan izin gangguan (HO) kegiatan penggergajian kayu dengan tenaga penggerak kegiatan tidak melebihi 5 PK/KVA).
Perihal rekomendasi, diantaranya (pelayanan rekomendasi penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga, penerbitan perubahan Kartu Keluarga, pemanfaatan ruang dalam wilayah Kecamatan yang tidak sesuai dengan RTRWK dan izin usaha periklanan).
Perihal Surat Keterangan, diantaranya, surat surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, pindah antar Kabupaten atau kota atau provinsi, surat keterangan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah antar Negara dan surat keterangan pindah datang orang asing dalam wilayah NKRI).
Diakhir kegiatan, Bupati Ngogesa melakukan penerimaan berkas dari Zenti Br. Pasaribu (masyarakat Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat) yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan yang dilakukan Bupati Ngogesa sebagai bentuk praktek kegiatan program PATEN yang harus di aplikasikan dan laksanakan seluruh staf Kecamatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. (Humas/Informasi)