Stabat, (Diskominfo)
DPRD Langkat gelar sidang paripurna yang membahas tentang penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Langkat tahun 2016 yang berlangsung digedung paripurna DPRD Langkat, Senin (13/3).
Bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Sapta Bangun.
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang hadir langsung dalam sidang paripurna menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan khususnya tahun 2016 yang telah disetujui bersama dalam Perda Penetapan APBD dan Perubahan APBD.
Ditambahkannya, berdasarkan amanat perundang-undangan menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan, Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan Laporan penyelengaraan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah. Hal ini di maksudkan untuk peningkatan efisien, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelengaraan Pemerintah Daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujar Ngogesa.
Ngogesa berharap, sidang paripurna LKPJ akan memberikan pendalaman secara komprehensif yang kedepannya akan mewujudkan Kabupaten Langkat yang maju, khsususnya mengenai pengelolaan keuangan di tahun 2017 akan lebih tertib, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan sesuai dengan paraturan perundang-undangan.
Melanjutkan penyampaian Bupati, Sekda Langkat dr. H. Indra Salahudin menyampaikan bahwa tujuan penyusunan LKPJ ini adalah untuk menjelaskan secara transparan dan akuntabel pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan melalui APBD tahun 2016.
Ditambahkannya, dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggung hawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan yang baik, olehkarenanya, LKPJ tahun 2016 ini disampaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2016, semuanya bukan faktor kesengajaan melain faktor keterbatasan yang membuat kami terdorong untuk memperbaiki di masa yang akan datang” katanya.
Sidang Paripurna diikuti oleh perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Langkat, seluruh anggota DPRD Langkat, seluruh Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Langkat, Camat se-Kabupaten Langkat dan tamu undangan lainnya.
Perlu diketahui, dalam LKPJ Bupati Langkat tahun 2016 terdapat penjelasan mengenai berbagai sektor, diantaranya sektor potensi daerah, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor peternakan, sektor perikanan, sektor pariwisata, sektor ekonomi, sektor pembangunan dan sektor pendapatan daerah.
Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat tahun 2016 terealisasi sebesar Rp132.673.213.412,93 atau 101,57% dari target yang ditetapkan, yakni Rp121.669.944.360. Belanja Tidak Langsung terealisasi sebesar Rp1.357.470.891.120 atau 88,75% dari target Rp1.529.471.208.175. Belanja Langsung terealisasi sebesar Rp929.728.966.194,68 atau 91,24% dari target Rp1.019.020.344.482. (Humas/Informasi)