Langkat, (PDE)
3 Kecamatan di Kabupaten Langkat terima bimbingan mengenai Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semester I yang berlangsung di Kolam Pancing Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, Senin (10/10).
3 Kecamatan yang dimaksud yakni, Kecamatan Selesai, Kecamatan Binjai dan Kecamatan Sei Bingei. Sesuai dengan kebijakan yag ditentukan, ketiga Kecamatan tersebut merupakan daerah pengawasan Polresta Binjai, untuk itu, Ketiga Camat dan 34 Kepala Desa di 3 Kecamatan tersebut hadir bersama dengan sejumlah SKPD dijajaran Pemkab. Langkat serta unsur TNI/Polri.
Membacakan pidato tertulis Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH, Sekda H. Indra Salahudin mengatakan, kegiatan diselenggarakan adalah untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa. "Penyelenggaraan Desa dikatakan berhasil jika pelaksanaan DD dan ADD berjalan efektif dan efisien" ujar Indra.
Lanjutnya, sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Desa mendapatkan pengalokasian dana dari Pemerintah guna menunjang keberhasilan seluruh kegiatan desa, baik itu kegiatan pemeritahan Desa ataupun kegiatan kemasyarakatan.
"Ini tahun kedua pelaksanaan kebijakan pengalokasian DD dan ADD, dana yang dikucurkan pemerintah harus digunakan sebaik mungkin dan tepat sasaran sehingga tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum akibat lemahnya pemahaman mengenai pelaksanaan DD dan ADD" harapya.
Dalam acara tersebut, Kapolresta Binjai AKBP M Rendra Salipu hadir langsung untuk memberikan masukan dan bimbingan, Rendra menyampaikan apresiasinya atas partisipasi seluruh desa yang masuk dalam wilayah pengawasannya. "Ini gambaran baik menuju kemajuan Indonesia yang dimulai dari desa" ujar Rendra.
Rendra yang juga bertindak sebagai pembimbing pada kegiatan tersebut juga meotivasi seluruh Kades untuk melaksanakan program-program yang bermanfaat dan sesuai dengan ketentuan hukum, "Mudah-mudahan, proses pelaksanaannya berjalan lancar dan desa-desa yang ada diwilayah pengawasanya dapat semakin aju" harap Rendra.
Kaban PMDK Jaya Sitepu menjelaskan, ada 4 yang diarahkan dalam pelaksanaan DD dan ADD, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembagunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan masyarakat desa.
"Dari 4 yang diarahkan, seluruh kades harus memahaminya agar proses penyelenggaraanya berjalan lacar dan sesuai dengan hukum yang berlaku" kata Jaya. Lanjutnya, pertemuan kali ini tidak hanya membahas mengenai proses penyelenggaraan dan pelaksanaan DD dan ADD saja, permasalahan mengenai Hasil Pajak dan Retribusi Daerah juga dibahas.
"Untuk itu, jumlah uang yang disalurkan harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku demi meuwujudkan Langkat yang maju, unggul dan sejahtera yang dimulai dari desa" harap Jaya.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini dana Desa dan ADD telah disalurkan ke-34 desa sebesar 60 % dari pagu yang akan diterima desa dengan perincian SBB, Dana Desa (DD) Rp21.629.910.000 x 60 % = Rp12.977.946.000 dan ADD sebesar Rp17.679.529.000 x 60 % = Rp10.607.717.4000, sehingga secara keseluruha total penyaluran DD dan ADD tahap I yang telah dilakukan sebesar Rp23.858.663.400. (Humas/Informasi)