Stabat, (PDE)
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bagian Hukum Setdakab. Langkat mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan, bertempat digedung PKK Langkat, Selasa (4/10),
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang diwakili Sekdakab. H.Indra Salahudin membuka dengan resmi Acara sosialisasi tersebut dalam pidato tertulisnya bupati Langkat yang dibacakan H.Indra Salahudin mengatakan bahwa perkembangan hukum saat ini semakin dinamis dengan banyak diwarnai oleh tingginya partisipasi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
“Untuk itu, transparansi penegakan hukum sangat dibutuhkan, guna menanggulangi tuntutan yang akan dilakukan oleh masyarakat” ungkap Ngogesa. Lanjutnya, selain itu, ada juga permasalahan mengenai masih kurangnnya kesadaran hukum di Negeri kita saat ini, khususunya di Langkat. “Banyak alasan mereka ketika ditanya, ada yang jawab tidak mengetahui, ada juga yang menjawab tidak memahami” ujarnya.
Karenannya, Ngogesa menghimbau kepada Instansi terkait untuk segera melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan kepada masyarakat. “Setidaknya, kesadaran tentang hukum akan semakin meningkat dan penegakkan hukum di Langkat akan mencapai kata optimal” harap Ngogesa.
Kepala Bagian Hukum Setdakab. Langkat Maja Wijaya menjelaskan, kegiatan ditujukan sebagai panduan pemahaman yang sama dan tindakan teroganisir dalam mematuhi peraturan hukum, memberdayakan keluarga sadar hukum dan patuh hukum di Kabupaten Langkat dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang hukum.
Lanjutnya, acara berlangsung 1 hari dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari tim regu TP. PKK Kecamatan se-Kab. Langkat dan 5 regu Organisasi Kewanitaan di Langkat (TP. PKK Langkat, DWP, Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari dan Adhyaksa Dharma Kartini). (Humas/Informasi)