DPRD LANGKAT SETUJUI PENETAPAN LIMA RAPERDA MENJADI PERDA
03 Oktober 2016 - 10:03:26 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Setelah melalui beberapa kali pembahasan oleh Panitia Khusus I dan II DPRD Kabupaten Langkat, 5 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat akhirnya disetujui oleh DPRD Langkat, Senin (3/10),  melalui sidang paripurna DPRD Langkat yang berlangsung di gedung DPRD Langkat.

Bertindak sebagai pimpinan sidang Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE didampingi wakil-wakilnya, yakni Sapta Bangun, Ralin Sinulingga dan Dony Setha.

Seluruh anggota Dewan hadir, sedangkan untuk jajaran Pemerintahan Kabupaten Langkat, hadir Kepala SKPD dan Camat se-Kab. Langkat. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRD Langkat memberikan masukan dan tanggapan terkait pengesahan/persetujuan beberapa Ranperda menjadi Perda.

Diantara perwakilan yang memberikan tanggapan, yakni Edi Bahagia dari Fraksi Golkar, menurutnya, Ranperda sudah dipelajari oleh Panitia Khusus, tapi, beberpa hal harus menjadi masukan Pemkab. Langkat guna mensukseskan visi-misi Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH mewujudkan Langkat maju, unggul dan sejahtera.

Sementara itu, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH mengucapkan terima kasih atas pengesahan/persetujuan 5 Ranperda oleh DPRD Langkat, menurut Ngogesa, ini adalah gambaran komitmen yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif.

Lanjutnya, dengan persetujuan tersebut, Ranperda tersebut secara otomatis disahkan menjadi Perda, dan selanjutnya, mekanisme pelaksanaannya akan diatur oleh instansi terkait. “Mudah-mudahan, ini berdampak pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Langkat” harap Ngogesa.

Untuk diketahui, 5 Ranperda yang disahkan, yakni Ranperda Tentang Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Ranperda Tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Ranperda Tentang Pengolahan Jalan Daerah, Ranperda Tentang Msyarakat Hukum Adat dan Ranperda Tentang Pengelolaan Zakat. Persetujuan penetepan 5 Ranperda tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Langkat Nomor 22 tahun 2016 tertanggal 3 Oktober 2016.  (Humas/Informasi)