KADES SE-LANGKAT TERIMA PEMBINAAN TERKAIT PENGENDALIAN PELAKSANAAN DD DAN ADD
29 September 2016 - 21:11:10 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Terkait dengan pengendalian pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan PMDK melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Langkat.

Kegiatan berlangsung di gedung Pegnasos Stabat, Kamis (29/9) dan dihadiri oleh Kapolres Langkat AKBP. Mulya Hakim  Solichin SIK, Kajari Langkat Andri Ridwan, SH, MH, Inspektorat Langkat,  sejumlah SKPD dan Camat se-Kabupaten Langkat.

Peserta adalah seluruh Kades yang saat ini dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin desa-desa yang ada di Langkat. Melalui pidato tertulis  Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang disampaikan oleh Wabup H. Sulistianto, bahwa untuk mengupayakan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien, Pembinaan terhadap pengendalian pelaksanaan DD dan ADD sangat diperlukan.

“Sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Desa mendapatkan pengalokasian DD dan ADD sebagai komponen penyusun anggaran pendapatan dan belanja (APBDES) untuk menunjang seluruh kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan Desa” katanya.

Untuk itu, Ngogesa menginginkan adanya pemahaman seluruh Kades di Langkat untuk mengelola DD dan ADD sehingga dalam pengerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, keterbatasan kapasitas SDM yang ada di Desa juga perlu dipahami oleh seluruh Kades agar upaya yang ditujukan Pemerintah untuk meningkatkan fasilitas pelayanan di Desa dapat terealisasi dengan baik.

“Tahun 2016 adalah tahun kedua Desa mendapatkan Pengalokasian DD, untuk itu, dana sebesar 1 Milyar harus digunakan dengan sebaik-baiknya dengan tidak menyalahi ketentuan dalam penggunaannya” harap Ngogesa.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Langkat Mulya hakim Solichin, Kajari Langkat Andri Ridwan dan Perwakilan Inspektorat Langkat Rahmat yang juga ditunjuk sebagai Narasumber juga memberikan masukan dan arahan kepada seluruh Kades di Langkat.

Dari kesimpulan yang disampaikan ketiganya, seluruh Kades harus berhati-hati dalam menggunakan DD dan ADD, pahami peraturan dan perundang-undangan dengan benar dan utamakan untuk kepentingan kemajuan desa sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Kaban PMDK Langkat Jaya Sitepu melaporkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari memperkuat pemahaman seluruh Kades agar selama mengendalikan pelaksanaan DD dan ADD, seluruh Kades memahami dengan cermat dan teliti, khususnya perihal 4 bidang, yakni penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakatb Desa dan Pembinaan Masyarakat Desa.

Lebih lanjut Jaya juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan DD dan ADD pada tahun 2015, diantaranya, perihal penyampaian tahapan laporan dan bentuk format laporan yang harus dibuat sesuai dengan ketentuan dan waktu yang ditetapkan.  (Humas/Informasi)