Stabat, (PDE)
Sidang Paripurna DPRD Langkat yang berlangsung di ruang DPRD Langkat, Selasa (20/9) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Langkat menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 20 tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE didampingi Wakil ketua Sapta Bangun, Ralin Sinulingga dan Dony Setha.
Hadir dalam Sidang tersebut, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH, unsur Forkopimda Langkat, Sekda H. Indra Salahudin, seluruh Kepala SKPD Langkat, Seluruh Camat, LSM dan Pers.
Dalam sidang Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Langkat setuju karena berdasarkan pembahasan oleh Panitia Khusus yang dibentuk untuk membahas ini, terdapat beberapa Dinas dan Badan yang berganti nama dan dihapus.
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH dalam sambutannya menyambut baik perihal keputusan DPRD Langkat tersebut. Menurut Ngogesa, Ranperda ini bertujuan untuk menggabungkan sejumlah Dinas dan Badan yang sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Ngogesa menambahkan esensi dari perubahan ini adalah perampingan organisasi sehingga lebih efektif dalam melayani masyarakat. “Dari segi pembelanjaan pegawai juga lebih hemat, koordinasi jadi lebih cepat,” ujar Bupati Langkat H. Ngogesa.
Ngogesa berharap, pelaksanaan keputusan ini dapat berjalan efektif dan dapat mewujudkan kemajuan Langkat yang unggul, sejahtera dan mandiri. Perlu diketahui, sesuai PP Nomor 18 tahun 2016, tidak ada lagi kepala Kantor dalam ruang lingkup perangkat daerah, semuanya menjadi Dinas dan Badan.
Dinas dan Badan terebut dibagi menjadi tipe A, B, dan C. Dinas yang tipe A berarti kewenangannya besar, tipe B kewenangan sedang dan tipe C kewenangannya kecil.
Berikut hasil sidang paripurna DPRD Langkat serta perubahan nama-nama Dinas dan Badan sesuai dengan tipenya : Tipe A : Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan (sebelumnya Dinas Pendidikan dan Pengajaran), Dinas Kesehatan, Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (sebelumnya Badan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (sebelumnya Badan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (sebelumnya Dinas Pertanian), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial (sebelumnya Kantor Sosial), Badan Perencana Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah (sebelumnya Dispenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah).
Tipe B : Dinas Koperasi, UKM dan menengah, sebelumnya Dinas Koperasi dan UKM), Dinas Perdagangan (sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum), Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu (sebelumnya Kantor Pelayanan Terpadu), Dinas Tenaga Kerja (sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Merger Dinas Kebersihan dan Badan Lingkungan Hidup), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ( Merger dari Kantor Satpol PP dan Kesbangpol dan Limnas).
Tipe C : Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pariwisata (sebelumnya Kantor Pariwisata dan Kebudayaan), Dinas Kearsipan (sebelumnya Kantor) dan Seluruh Kecamatan menjadi tipe A. (Humas/Informasi)