- Beranda
- Berita
- Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Penguatan Ekonomi dan Tata Kelola Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD
Stabat, Langkat -
Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Sekretaris Daerah Amril, S.Sos., M.AP., mewakili Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP., hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (25/11/2024). Agenda rapat meliputi Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025, pandangan umum fraksi-fraksi, serta Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri (PERSERODA).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Langkat, Stabat, dengan kehadiran sejumlah pejabat perwakilan Forkopimda, serta para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Pj. Bupati Langkat yang dibacakan Sekda Amril menekankan bahwa, penyusunan APBD Kabupaten Langkat setiap tahunnya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan tiap tahun. Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan APBD harus sejalan dengan prinsip-prinsip sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pemerintah daerah wajib mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945,” jelas Amril.
Salah satu agenda strategis yang dibahas adalah perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA). Perubahan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Amril menyebutkan bahwa transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, daya saing, dan profesionalisme BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai strategi memperkuat peran perusahaan daerah dalam pembangunan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai badan hukum dengan struktur fleksibel, PERSERODA memiliki sejumlah keunggulan, seperti efisiensi operasional, akses terhadap modal dari sektor swasta, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). “Dengan status baru ini, PT Langkat Setia Negeri akan memiliki kapasitas lebih besar untuk menarik investasi dan memperluas bisnisnya,” ujar Amril.
Amril mengungkapkan harapan Pemkab agar Ranperda yang diajukan dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif, memiliki kepastian hukum, dan membawa manfaat bagi masyarakat. “Kami optimis langkah ini akan mendorong kemajuan Kabupaten Langkat, baik dari segi regulasi maupun kebijakan strategis,” tutupnya.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat ini diakhiri dengan skorsing dan akan dilanjutkan pada 26 November 2024 pukul 10.00 WIB untuk mendengarkan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi.(ikp/kominfolangkat).