Stabat, Langkat - (Diskominfo)
Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP.,M.AP, menjelaskan bahwa Pemkab Langkat telah mengajukan kebutuhan ASN mencapai 1.500 formasi, yang terdiri 1.400 PPK dan 100 CPNS.
"Kita telah mengajukan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 mencapai 1.500 formasi, dengan rincian 1.400 PPK dan 100 CPNS dan Alhamdulillah telah disetujui," ujar Faisal, Rabu, (19/3/2024).
Faisal berharap, usulan yang telah disetujui tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas SDM dan layanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Saya harap ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas SDM dan layanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, sekaligus memperkuat struktur birokrasi dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien," harap Faisal Hasrimy.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN/RB RI) telah mengesahkan dan menyetujui usulan CPNS dan PPPK untuk kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat, untuk Tahun Anggaran 2024 pada hari kamis (14/3/2024) lalu di Hotel Bidakara Jakarta.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP.,M.AP mengajukan usulam Formasi ASN didampingi oleh Kepala BKD Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari, S.STP, MAP, menghadiri kegiatan tersebut pekan lalu.
Berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia perihal persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2024, dengan Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 maret 2024 diterima langsung oleh Penjabat Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy. AP, M.AP.
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri PAN RB RI terebut, tertulis jumlah kebutuhan pegawai ASN pemerintah kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2024 telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
1.000 formasi tenaga guru untuk PPPK, 100 formasi tenaga kesehatan PPPK, 300 tenaga teknis PPPK, dan 100 formasi tenaga teknis CPNS.
Hal ini disampaikan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.(ikp)