Langkat, (Diskominfo)
Nekat Mudik lintasi wilayah Langkat, pasti putar balik. Pelarangan mudik ditetapkan dari 26 April sampai 17 Mei 2021.
"Jangan mudik untuk hindari Klaster baru Covid-19, masih nekat mudik putar balik, kita tegas dalam hal ini," tegas Bupati Langkat Terbit Rencana PA di Stabat, Rabu (5/5/2021).
Palarangan mudik selama 22 hari ini, kata Bupati kesepakatan bersama sesuai intruksi pemerintah pusat dan Sumut.
Selain itu, seluruh pejabat/ASN di Langkat juga dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelarangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadhan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021, terbit pada 4 Mei 2021.
"Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan 1442 Hijrah," terangnya.
Sebelumnya, ditambahkan Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi, Bupati Langkat juga sudah menyampaikan himbauan pelarangan puasa, melalui Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.
Tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling.
"Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi," pinta Kadis Kominfo Langkat.