Langkat, (Diskominfo)
Tidak memiliki izin, Pemerintah Kabupaten Langkat menyegel Caffe Champion yang berada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (9/4/2021).
Penyegelan ditandai pemasangan sticker segel. Dipimpin Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Plt. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan. Bersama Anggota DPRD Langkat Sri Bana PA.
Disela penyegelan, Basrah mengatakan, penyegelan ini sesuai surat perintah Bupati Langkat, No:422/SP/POL-PP/202. Berbunyi, melaksanakan penutupan usaha Cafe dan Resto Campion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Jumat 09 April 2021.
Selain itu, jelas Basrah, kegiatan ini berdasarkan Perda No.3 Tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu.
Perda No.08 Tahun 2019, tentang penyelengaraan ketertiban umun.
Perbub No.34 Tahun 2009, tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolahan izin mendirikan bangunan kepada Camat.
"Serta Perbub No.1 Tahun 2011, tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat," paparnya.
Untuk itu, Basrah menegaskan, penyegelan Caffe ini, berdasarkan aturan tertulis. Jadi tidak ada unsur lainnya.
Penyegelan ini menerjunkan 5 personil DAN SUB DENPOM 1/2 Binjai, 5 personil Kodim 0203/Langkat, 5 personil Polres Binjai dan belasan personil Satpol PP Pemkab Langkat.
Pejabat Pemkab Langkat lainnya, juga turut andil pada penyegalan ini, diantaranya Kadis PMPTSP Ikhsan Aprija, Kadis Pariwisata Hj.Nur Ely Heriani Rambe, Kadis Lingkungan Hidup H.Iskandar Z.Tarigan, Kasad Pol PP M.Akyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan, dan Camat Sei Bingai Asna Wati