Medan, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA, harapkan pembinaan BPK RI Perwakilan Sumut, untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TA 2020.
Harapan itu, disampaikan Bupati Langkat saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemkab Langkat TA 2020.
Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Aula Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Senin sore (29/3/2021).
"Saya harapkan, masukan dan saran dari Kepala BPK RI Sumut beserta tim, dalam menyiapkan Laporan Keuangan kami. Agar Pemkab Langkat kembali meraih WTP, seperti tahun sebelumnya," ujar Bupati.
Laporan Keuangan, sebut Bupati, yang sesuai dengan standarisasi, seperti diharapkan.
Bupati juga menjelaskan, penyerahan Laporan Keuangan ini, didasari Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, harus disampaikan kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya TA," ungkapnya.
"Sebab itu, hari ini kami berupaya memenuhi ketentuan tersebut, guna mentaati aturan yang berlaku,"sambung Bupati.
Sementara, Eydu Oktain, mengapresiasi Bupati Langkat dan jajarannya. Atas penyerahan Laporan Keungannya yang sesuai aturan.
"Usai diserahkan, kami akan segera memeriksa Laporan Keuangan ini, selama 2 bulan kedepan. Terhitung dari 29 Maret - 29 Mei 2021,"sampainya.
Setelah itu, kata Eydu Oktain, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Pemkab Langkat. Guna perbaikan, jika terdapat kekeliruan dalam administrasinya.
"Semoga Pemkab Langkat kembali mampu, mempertahankan opini predikat WTP, seperti tahun lalu," harapnya.
Penyerahan itu, juga ditandai penandatanganan Berita Acara, sekaligus penyerahan Berita Acara dari Kepala BPK RI kepada Bupati Langkat.
Disaksikan Kepala Sub Auditorat Sumut 1, Nugroho Heru Wibowo, dan Pengendali Teknis Auditorat Sumut 1, Rekson Pangaribuan.
Turut mendampingi Bupati, Staf Ahli Bupati Bupati H.Muliono, Inspektur H.Amril, Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Staf Khusus Bupati Sedar Sembiring, dan Kabag Prokopim Mahardika Sastra Nasution.