Langkat, (Diskominfo)
Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) perkara Pidum, sebanyak 133 perkara dengan cara dibakar, bertempat dilingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat, Rabu (24/3/2021).
Kajari Langkat, Muttaqin Harahap SH, MH, menjelaskan, pemusnahan BB dan BR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
BB yang dimusnahkan, berupa tindak pidana narkotika dari 103 perkara, terdiri dari ganja 20,88 KG dan Sabu 64,36 Gram.
"Memusnahkannya dibakar sampai jadi debu," sampainya.
Sementara BR, kata Muttaqin, berupa tindak pidana orang dan harta benda, terdapat 15 perkara. BR yang dimusnahkan, adalah senjata tajam, dengan cara dipotong, sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
"Pemusnahan, berjalan lancar dan aman, dengan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan," sebutnya.
Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Stabat As'ad Rahim Lubis, Kasat Narkoba Polres Langkat Kusnadi, PLH Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar, Kapolsek Stabat B Girsang, Sekdis Kesehatan Langkat H. M Ansari, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Victor M Situmorang, Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali, dan Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson Gultom.