Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama ketua DPRD Langkat Surialam menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Langkat TA 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Stabat, Selasa (10/11/2020).
Penandatanganan juga dilakukan para wakil ketua Ralin Sinulingga, Antoni Ginting dan Donny Setha. Disaksikan segenap anggota DPRD Langkat, Plh.Sekdakab Langkat Musti Sitepu, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya.
Dijelaskan Jubir Badan Anggaran DPRD Langkat, Azmaliah pada laporannya, sesuai dengan surat Bupati Langkat No. 900-1597/BPKAD/2020 tanggal 21 September 2020, perihal penyampaian rancangan KUA PPAS R APBD Langkat TA 2021. Pembahasan KUA PPAS R APBD TA 2021 di Badan Anggaran DPRD Langkat dengan TAPD dilaksanakan tanggal 9 November 2020.
Pendapatan daerah KUA PPAS R APBD Langkat TA 2021 ditargetkan sebesar Rp1.821.274.173.308. Terdiri dari, pertama, Pendapatan Aslis Daerah (PAD) sebesar Rp167.120.835.030. Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp1.542.645.938.278. ketiga, lain-Lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111.507.400.000.
Untuk, kesepakatan belanja daerah dalam KUA PPAS R APBD TA 2021 sebesar Rp1.821.274.173.308. Adapun rincian belanja daerah diantaranya, belanja operasi sebesar Rp1.351.991.457.956. Belanja modal sebesar Rp117.956.572.571. Belanja tidak terduga sebesar Rp8.298.855.746 dan belanja transfer sebesar Rp343.027.287.035.
Bupati Langkat pada pidatonya, menyampaikan, penyusunan APBD TA 2021 ini berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Sebab menggunakan aplikasi Kementerian Dalam Negeri, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Maka, Pemkab Langkat telah menyusun kebijakan umum anggaran KUA PPAS TA 2021 ini dan telah disampaikan kepada DPRD Langkat, serta dibahas pada Badan Anggaran DPRD Langkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Yakni berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri No.903/3746/SJ tanggal 26 juni 2020, bahwa penyusunan APBD TA 2021 mengacu kepada. PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Presiden No.33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Permendagri No.70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Permendagri No.90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Serta Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusuan APBD TA 2021.
Sembari mengucapkan terimakasih kepada ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Langkat, atas kerjasama yang baik serta saran dan masukannya dalam rangka penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan.
Sementara ketua DPRD Langkat, menjelaskan, telah dilaksanakannya penandatanganan nota KUA PPAS P APBD Langkat TA 2021 ini, oleh Bupati dan DPRD Langkat, menjadi acua dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta penyusunan R APBD TA 2021.
Jadi, nota kesepakatan ini merupakan titik temu silkus perencanaan dengan siklus penganggaran. Kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD Langkat merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan kabupaten Langkat yang lebih maju.
“Saya berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat secara proaktif dan responsive mengikuti tahapan berikutnya, hingga disyahkannya Perda dimksud,”pungkasnya.