Langkat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Renacana PA melalui Sekdakab Langkat Dr. H. Indra Salahudin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan covid 19 di Sumatera Utara secara virtual, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (13/10/2020).
Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota se Sumut itu, dipimpin Gebernur Sumatera Utara H.Edy Rahmayadi, dari pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan jenderal Sudirman Nomor 41, Medan.
Gubsu didampingi Kadis Kominfo Sumut, Alwi Mujahit dan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis.
Dalam paparannya, Gubsu mengatakan, perkembangan kasus covid 19 per 13 Oktober 2020 terkonfirmasi positif kumulatif 11.508, dengan rincian meninggal 480, terkonfirmasi positif 2.013, dan jumlah spesimen 110.889. Sementara pada angka kesembuhan mencapai 9.015 atau 78,34%, meningkat 134 dari 12 Oktober 2020 yaitu sebesar 8.881.
“Kita perlu menekankan pada setiap peraturan daerah masing-masing, serta terus mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tetang bayaha covid 19 dan pencegahnnya,” ujar Gubsu.
Selain itu, Gubernur juga menghimbau, agar seluruh pemerintah kabupaten/kota agar segera meinformasikan kepada Satgas Provinsi, apabila membutuhkan alat-alat dan keperluan media lainnya guna menangani kasus positif corona.
Sementara, kepada seluruh kepala dearah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di daerahnya, agar menyiapkan antisipasi penanganan, agar tidak terjadi klaster penyebaran covid 19 di masa Pilkada serentak.
“Tolong pelaksanaan Pilkada serentak ini, untuk dimonitor secara ketat, supaya tidak menjadi klaster penularan baru covid 19, tetap tegakkan protokoler kesehatan dimasa Pilkada serentak” jelasnya.
Sementara, menanggapi UU Omnibus Law, Edy berpesan, agar kepala daerah untuk terus berupaya mencari tau isi dari draf Undang-Undang tersebut, guna dibahas bersama, didiskusikan, dan dipelajari.
“Jikalau benar membuat susah rakyat maka kita akan menyampaikannya langsung kepada Presiden,”pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Indra menyampaikan, Pemkab Langkat sampai saat ini terus berupaya melakukan penannggulangan covid 19, dengan menerapkan Peraturan Bupati Langkat yang telah disahkan beberapa waktu lalu, tentang penangulangan covid 19 di Langkat.
“Pemakb Langkat akan terus menegakkan protokol kesehatan dengan masif. Serta selalu melakukan koordinasi dengan Pemprovsu,”sebutnya.
Sedangkan terkait UU Omnibus Law, sambung Sekda, Pemkab Langkat akan segera mencari drafnya, untuk mempelajarinya sesuai intruksi Gubsu.
Turut hadir mendampingi Sekdakab Langkat, Kalak BPBD H. Irwan Syahri, Plt. Kadis Kesehatan dr. Juliana dan Ka. BPKAD Iskandarsyah.
Dihari yang sama, sebelumnya Sekda dampingi Kadis DPMP2TSP Ikhsan Apriza, mengikuti silaturahmi dan dialog virtual, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dari ruang LCC Kantor Bupati Langkat.
Dialog tersebut, membahasan kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perijinan berusaha sesuai UU cipta kerja.