Langkat, (Diskominfo)
Menuju masyarakat Langkat yang aman, sehat dan produktif. Serta untuk pedoman pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di Negeri Bertuah.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 39 tahun 2020, tanggal 22 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian covid 19.
Kepala Humas Satgas covid 19 Langkat, H. Syahmadi, menerangkan, Perbup ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden No: 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri No: 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.
"Sebagaimana yang dimaksud pada Perbup ini, yang dijelaskan pada Bab II pasal 2, guna menuju masyarakat aman, sehat dan produktif," ungkapnya.
Sementara untuk tujuan Perbup ini, Syahmadi kembali menerangkan, meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran covid-19.
Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan
Mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi covid 19.
"Jadi intinya, upaya penanganan covid 19 ini melibatkan semua lapisan masyarakat, TNI/Polri dan pihak lainnya," cetusnya.
Sembari menjelaskan, Perbup ini terdiri dari 15 pasal dari 9 Bab.
Rinciannya, Bab I tentang ketentuan umum, terdiri dari pasal 1 dengan 15 ayat. Bab II tentang maksud dan tujuan terdiri dari pasal 2 dan pasal 3. Bab III dilengkapi dengan penjelasan pelaksanaan protokol kesehatan, dijelaskan pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6.
Serta dilengkapi saksi administrasi, terdapat di Bab IV dijelaskan pada pasal 7 sampai pasal 10.
"Salah satu saksinya, pada pasal 7 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4, diberikan saksi administrasi berupa, teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat , atau pelaksanaan kerja sosial difasilitas umum pada lokasi pelanggaran,"paparnya.
Untuk Bab V penjelasan tentang partisipasi masyarakat terdiri pasal 11. Bab VI tentang sosialisasi, dipaparkan pada pasal 12. Sedangkan Bab VII tentang monitoring dan evaluasi, di pasal 13. Bab VIII tentang pendanaan di pasal 14 dan Bab IX tentang ketentuan penutup, di pasal 15.