- Beranda
- Berita
- Bupati dan Kapolres Langkat Jauh Hari Intruksikan Kedes Serta Lurah, “Data Warga Penerima Bansos Terdampak Covid 19 Wajib Tepat Sasaran”
Langkat, (Diskominfo)
Data warga penerima Bantuan Sosial (Bansos) terdampak covid 19 di Kabupaten Langkat wajib tepat sasaran.
Hal ini, jauh hari telah di tegaskan dan diintruksikan, baik oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA selaku ketua Satgas Gugus Covid 19 dan Kapolres Langkat AKBP Edi Surianta SIK selaku selaku wakil ketua Satgas Gugus Covid 19.
“Pendataan warga penerima Bansos covid 19, jauh hari telah diintruksikan Bupati dan Kapolres Langkat wajib tepat sasaran,”sebut Sekdakab Langkat Dr.H. Indra Salahudin, di Ruang Kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (18/5/2020).
Penegasan yang disampaikan Bupati, kata Sekda, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Camat dan kepala Puskesmas se Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (13/4/2020).
Bupati meminta data penerima Bansos harus sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bupati juga meminta lebih mengintensifkan langkah penanggulangan virus corona sampai pelosok daerah dengan terpadu. Yakni di 240 Desa dan 37 Kelurahan dari 23 Kecamatan se Kabupaten Langkat.
"Jangan ada masyarakat terdampak Covid-19 merasa kurang diperhatikan dan diurus. Ingat jika itu terjadi akan menjadi dosa kita,"sebut Sekda menyampaikan inturuksi Bupati.
Selain itu, sambung Sekda, Bupati juga meminta penyaluran Bansos dilakukan dengan baik dan sesegara mungkin, saat memimpin rapat analisa dan evaluasi Satgas Gugus Covid 19 Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (28/4/2020).
“Bupati minta, penyaluran Bansos dilaksanakan dengan baik dan sesegera mungkin. Sebab masyarakat terdampak Covid 19 sudah benar – benar membutuhkan,”ucap Sekda.
Dikesempatan itu, kata Sekda, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Langkat, oleh Bupati Langkat, Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Bachtiar Susanto, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga dan Kajari Langkat Wahyu Sabrudin.
Isinya menyepakati lima poin, terkait penanganan dampak sosioal ekonomi akibat Covid 19. Pertama, pemberian bantuan dalam bentuk bahan pangan, yaitu beras dan telur kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid 19. Kedua, menetapkan jumlah bantuan sosial sebanyak 72.761 penerima, sesuai data usulan Desa/Kelurahan se Langkat. Ketiga, titik distribusi bantuan adalah seluruh kantor Desa dan Kelurahan, yang berjumlah 277 se Langkat. Keempat, pengawalan pendistribusian melibatkan unsur Pemda Langkat, Kodim 0203/Langkat dan Polres Langkat. Kelima, masing – masing Desa/Kelurahan berkewajiban menyerahkan batuan sosial pangan tersebut pada masyarakat, sesuai data yang ditetapkan melalui musyawarah Desa, dengan didampingi Babinsa dan Babinkamtibnas di masing – masing Desa.
Sementara Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi, menjelaskan, Kapolres Langkat juga telah menegaskan penyaluran Bansos mesti tepat sasaran, saat melakukan sosialisasi Protokol kesehatan serta pendataan warga penerima Bansos dampak virus corona, kepada Kades dan Lurah serta Camat se Kabupaten Langkat, secara bertahap pada bulan April dan Mei 2020.
Sosialisasi ini dilaksanakan, bersama wakil Bupati Langkat,Kadis Kominfo, Kadis Sosial Hj. Rina Wahyuni, Ketua MUI H.Ahmad Mahfud.
Kapolres mengintruksikan, sebut Syahmadi, agar Kades berhati – hati dalam menggunakan DD maupun ADD, dalam penanganan wabah corona. Serta menekankan untuk senantiasa jujur, mengikuti aturan, tepat sasaran agar tidak terkena dosa berlapis, yakni hukum pidana dan agama.
“Jangan memanfaatkan kondisi ini sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dikesempatan itu, sambung Syahmadi, Kapolres juga meyampaikan, UU No 13 tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Jadi dimita agar Kades dan Lurah bersama tim, benar – benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran.
“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,”ungkapnya.
Selain itu, masih Syahmadi, Wakil Bupati Langkat juga menerangkan, bantuan dampak Covid 19 diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat covid 19. Hal ini berdasarkan intruksi Mendagri RI No 1 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 dilingkungan Pemda.
Serta berdasarkan surat Gubsu selaku ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 No:13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal data masyarakat miskin terdampak Covid 19 .
“Jadi bantuan ini disalurkan, bentuk perhatian dari pemerintah akibat semakin luasnya wabah pandemi virus corona di Sumut, berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah (masyrakat miskin),”ungkapnya.