Usai paripurna, Bupati Langkat menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Langkat dengan Kejari, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ditanda tangani oleh Bupati Langkat dan Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, disaksikan oleh Sekdakab Langkat dr.H. Indra Salahudin, Inspektur Langkat, Kabag Hukum Setdakab Langkat dan kepala seksi perdata dan tata usaha negara kejari Langkat.
Perjanjian ini, kata Bupati Langkat, bertujuan untuk menangani bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diluar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).
Ruang lingkupnya, pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. Pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Serta pemberian tindakan hukum lainnya. (04/05/2020)