Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA meyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun 2019 kepada DPRD Langkat pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (4/5/2020).
Bupati menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Langkat tahun 2019 sebesar Rp.2.351.829.208.710 terealisasi Rp.2.361.512.739.444,63 atau mencapai 100,41 persen.
Target Pendapatan Asli Dearah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp.156.520.657.861 terealisasi Rp.167.523.076.897,63 atau 107,03 persen. Pendapatan transfer tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp.1.867.800.165.849, terealisasi Rp1.868.438.425.165 atau 100,03 persen.
“Selanjutnya target lain – lain pendapatan yang sah tahun 2019 sebesar Rp.327.508.385.000 terealisasi Rp.325.551.237.400 atau 99,40 persen,”paparnya.
Sedangkan belanja daerah Kabupaten Langkat tahun 2019 dianggarkan Rp.2.471.357.642.435,37 terealisasi Rp.2.224.061.799.667,64 atau 89,99 persen.
Belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.1.583.401.641.262,17 terealisasi Rp.1.429.134.172.747,57 atau 90,26 persen.
“Untuk belanja langsung sebesar Rp.887.956.001.173,20 terealisasi Rp.794.927.626.920,07 atau senilai 89,52 persen,”ungkap Bupati.
Sementara pembiayaan, alokasi penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp.129.610.314.419 terealisasi seluruhnya atau 100 persen.
“Sedangkan untuk alokasi pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp.2.122.330.000 dan juga terealisasi seluruhnya,”sebutnya.
Usai paripurna, Bupati Langkat menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Langkat dengan Kejari, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ditanda tangani oleh Bupati Langkat dan Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, disaksikan oleh Sekdakab Langkat dr.H. Indra Salahudin, Inspektur Langkat, Kabag Hukum Setdakab Langkat dan kepala seksi perdata dan tata usaha negara kejari Langkat.
Perjanjian ini, kata Bupati, bertujuan untuk menangani bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diluar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).
“Ruang lingkupnya, pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. Pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Serta pemberian tindakan hukum lainnya,”sebut Bupati.