Bupati Langkat Sampaikan LKPJ 2019 Dan Tandatangani Kerjasama Kajari
04 Mei 2020 - 16:58:15 WIB,    Rika - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA  meyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun 2019 kepada DPRD Langkat pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (4/5/2020).

Bupati menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Langkat tahun 2019 sebesar Rp.2.351.829.208.710 terealisasi Rp.2.361.512.739.444,63 atau mencapai 100,41 persen.

Target Pendapatan Asli Dearah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp.156.520.657.861 terealisasi Rp.167.523.076.897,63 atau 107,03 persen. Pendapatan transfer tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp.1.867.800.165.849,  terealisasi Rp1.868.438.425.165 atau 100,03 persen.

“Selanjutnya target lain – lain pendapatan yang sah tahun 2019 sebesar Rp.327.508.385.000 terealisasi Rp.325.551.237.400 atau 99,40 persen,”paparnya.

Sedangkan belanja daerah Kabupaten Langkat tahun 2019 dianggarkan Rp.2.471.357.642.435,37 terealisasi Rp.2.224.061.799.667,64 atau 89,99 persen.

Belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.1.583.401.641.262,17 terealisasi Rp.1.429.134.172.747,57 atau 90,26 persen.

“Untuk belanja langsung sebesar Rp.887.956.001.173,20 terealisasi Rp.794.927.626.920,07 atau senilai 89,52 persen,”ungkap Bupati.

Sementara pembiayaan,  alokasi penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp.129.610.314.419  terealisasi seluruhnya atau 100 persen.

“Sedangkan untuk alokasi pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp.2.122.330.000 dan juga terealisasi seluruhnya,”sebutnya.

Usai paripurna, Bupati Langkat menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat  untuk menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Langkat  dengan Kejari, tentang penanganan  masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ditanda tangani oleh Bupati Langkat  dan Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, disaksikan oleh Sekdakab Langkat dr.H. Indra Salahudin, Inspektur Langkat, Kabag Hukum Setdakab Langkat dan kepala  seksi perdata dan tata usaha negara kejari Langkat.

Perjanjian ini, kata Bupati, bertujuan untuk menangani bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang  perdata dan tata usaha negara, baik diluar  pengadilan  (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

“Ruang lingkupnya, pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. Pemberian pertimbangan  hukum dalam masalah  hukum perdata dan tata usaha negara. Serta pemberian tindakan hukum lainnya,”sebut Bupati.