Sosialisasi CMS Dan SPT Melalui E-Filling Digelar
27 Februari 2020 - 14:50:42 WIB,    rika - DISKOMINFO
Stabat, (Diskominfo)

Sosialisasi penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) PT. Bank Sumut dan Bimbingan Teknis penyampaian SPT tahunan, melalui E-Filling bagi bendaharawan se Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (27/2/2020).

Dibuka Sekdakab Langkat dr.H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dengan didampingi Asisten III Umum Musti.
 
Sekda mengharapkan seluruh peserta sosialisasi bersungguh-sungguh mengikuti setiap kegiatan, agar dapat memahami materi yang disampaikan oleh narsum. 
 
"Saya juga minta untuk aktif berdiskusi dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi selama ini, " sebutnya.
 
Sekda juga menekankan kepada bendahara pengeluaran di Pemkab Langkat, bahwa sesuai sistem perpajakan Indonesia, maka bendahara pemerintah wajib menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, atas setiap pembayaran yang dananya bersumber dari APBN dan APBD. 
 
"Karena setiap pembayaran kegiatan bersumber dari APBN dan APBD mengadung potensi pajak, " paparnya
 
Jadi Sekda mengingatkan, bahwa bendahara SKPD wajib menyetor ke kas negara dan melaporkan pajak - pajak yang telah dipungut. 
 
Selain itu, Sekda juga mengingatkan, untuk menjadi perhatian serius dan komitmen  seluruh kepala SKPD, untuk lebih mendorong penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik (non tunai) yakni menggunakan E-Filling. 
 
"Hal ini lebih mudah, aman dan efisien, " terangnya. 
 
Pimpinan Bank Sumut Stabat Gama Cherry Halim, menjelaskan, selama ini CMS hanya dapat di akses BPKAD, namun kini sudah dapat digunakan seluruh SKPD melalui E-Filling ini. Sehingga mempermudah dan mempercepat pembiayaan transaksi non tunai bagi ASN Pemkab Langkat. 
 
Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Sumut I, Soni Hermawan, menerangkan. 
 
APBN ditopang pajak lebih dari 75 persen, hal itu menjadi target pajak yang ditopang oleh para bendahara selaku pemotong dan pemungut pajak. 
 
Jadi Bendahara harus tepat waktu untuk menyetorkan atas pajak tersebut. 
 
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada para ASN dan masyarakat Langkat, yang sudah terdaftar wajib pajak, agar segera melaporkan SPT tahunan, dimana batas pelapornya 31 maret 2020 mendatang.
 
"Semakin cepat SPT dilaporkan, maka semakin baik, " pungkasnya. 
 
Disosialisasi ini, menghadirkan Narasumber dari kantor pajak Pratama Binjai Agus Primando dan Sharul Alam. Serta dari Staf kantor pusat Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut Rosmidi.