- Beranda
- Berita
- Dua Tahun Berturut – Turut Over Target PAD RMT, Pemerintah Aceh Tamiang Studi Banding ke Diskominfo Langkat
Stabat, (Diskominfo)
Laksanakan Intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana PA untuk menggali potensi PAD maupun PBB, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat negeri bertuah.
Diskominfo Kabupaten Langkat dibawah pimpinan H.Syahmadi berhasil melaksanakannya, dengan membuat Perda serta mencapai over target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengawasan Retribusi Menara Telekomunikasi (RMT), selama dua tahun berturut – turut.
Hal ini bukan hanya membuat Pemkab Pidie Jaya Aceh datang studi banding pada Selasa (21/5/2019) lalu. Juga mendatangkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Aceh Tamiang melakukan studi banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.
Kunjungannya, langsung diterima Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi di dampingi Kabid Pengawasan Telekomunikasi Darman Ginting, Kabid IKP M. Faisal, Kabid PTAI Ade Audia Helmi beserta pejabat dan staf Diskominfo lainnya, di Ruang Rapat Langkat Comand Canter (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (20/2/2020).
Rombongan Pemerintah Aceh Tamiang, dipimpin wakil ketua DPRK T.Irsyadul Afkar bersama anggota DPRK lainnya yakni Irwan, Sugiono Sukandar, Sofia Adriani, Leka Saputra, serta Kasubag Persandian dan Risala Ruli Kurniawan, Kasubag Hukum Lisnawati, staf DPRK Feri Muliadi, staf Bag.Umum Reza.
T.Irsyadul Afkar mengatakan, studi banding ini untuk mempelajari RMT. Sebab dilaksanakannya di Pemkab Langkat, karena Diskominfo Langkat telah berhasil membuat Perda dan mampu melaksakannya dengan over target.
Perda tersebut, sambung Irsyadul, pertama kalinya dibuat oleh Pemkab Langkat di Provsu ini. Jadi menurutnya, pihaknya sudah tepat melakukan studi banding untuk pengawasan RMT di Pemkab Langkat.
Harapnnya, masih Irsyadul, dengan melakukan studi banding ini, pihaknya dapat menambah PAD Aceh Tamiang, yang bisa digunakan bagi kemajuan pembangunan Aceh Tamiang diberbagai bidang.
Semabari mengucapkan terimakasih atas sambutan dan penerimaan yang baik dari keluarga besar Diskominfo Langkat.
Sementara Syahmadi menjelaskan, diawal tahun pertama kali dilaksanakannya pengawasan RMT pada tahun 2018 lalu sempat dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negeri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.
Namun pihaknya tidak berdiam diri, terus mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi atau RMT.
Sehingga melalui Perda tersebut, kata mantan Kadis Dishub dan Kadis DKP itu, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pengawasan RMT, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Menambahkan, Kabid Pengawasan Telekomunikasi Darman Ginting, menjelaskan, bahwa keberhasilan tersebut dapat tercapai, atas kerjasama yang telah terbangun dengan baik, antara Pemkab Langkat dengan para provider menara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
“Maka untuk terjalinnya hubungan itu, kita harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada provider menara telekomunikasi yang ada di wilayah kita,”terangnya.
Selain itu, kata Darman, pihak Kominfo Aceh Tamiang, juga perlu melakukan pengawasan retribusi menara telekomunikasi, sekaligus memonitoring perizinannya.
“Tujuanya, agar dapat berjalan dengan baik pelaksanaan retribusinya,”katanya.
Sebab, masih Darman, Diskominfo Langkat meraih keberhasilan pengawasan retribusi, setalah melakukan pengawasan terhadap semua menara telekomunikasi yang ada di Langkat dengan teliti.