Bupati Intuksikan Pimpinan SKPD Mendukung Suksesnya SP2020
12 Februari 2020 - 15:59:59 WIB,    rika - DISKOMINFO
Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat mengistruksikan kepada pimpinan SKPD untuk mengoptimalkan pengisian data secara online sebelum tanggal 29 februari 2019 kepada jajarannya, Tujuannya guna mendukung suksesnya SP2020.
Disampaikan, Asisten I Pemerintahan Abdul Karim saat membuka Rapat Koordinasi persiapan Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat , Stabat, Rabu (12/2/2020).
Sebab hasil dari sensus ini, sambung Karim, akan bermanfaat untuk menentukan arah kebijakan bangsa dimasa yang akan datang.
Juga untuk dipahami, terang Karim, SP2020 ini merupakan penyelenggaraan kegiatan pendataan lengkap seluruh penduduk Indonesia yang ke tujuh sejak tahun 1961, bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah.
Selain itu, penyelengaraan SP2020 juga berdasarkan UU No 16 tahun 1997 tetang statistik dan PP No 51 tahun 1999 tentang penyelengaraan statistik, serta rekomendasi PBB mengenai sensus penduduk dan perumahan tahun 2020.
“Sehingga Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan SP2020 ini,”ungkapnya.
Sembari mengintruksikan, agar Dinas yang terlibat dalam pendataan ini untuk dapat bersinergi dengan baik, dalam melaksanakan SP2020.
Selanjutnya, Kabid IKP Diskominfo Langkat M Faisal, mewakili Kadis Kominfo menyatakan, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyuksekan SP2020 sesuai tupoksinya. Sebagaimana yang diamanatkan melalui peraturan Gubernur Sumut No 56 tahun 2018, tentang penyelenggaraan statistik sektoral Provsu.
“Bahwa Dinas Kominfo sebagai wali data daerah,” terangnya.
Sementara, Plt.Kadis Dukcapil Amansyah, menjelaskan, untuk pemanfaatan data di Langkat , ada tujuh OPD yang telah menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan Data kependudukan, yaitu Diskominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas PMP2TSP, Badan Pendapatan Daerah dan RSUD Tanjung Pura.
“Perjanjian itu dibuat berdasarkan UU 24 tahun 2013 pasal 58 ayat 4. Saat ini perjanjiannya sedang dalam tahap persetujuan user id oleh Ditjend Dukcapil Kemendagri untuk selanjutnya ke tahap ujicoba dan implementasi,”terangnya.
Selanjutnya, Kepala BPS Langkat Tutik Hidayati, menerangkan, SP2020 pendataan menuju satu data kependudukan, adalah sensus dengan menggunakan metode kombinasi yakni pendataan menggunakan online dan tradisional, yang dibuka mulai 15 februari sampai 31 maret 2020 mendatang.
Caranya, masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan cara mengisi Sensus Pendudukan Online (SPO), dengan membuka aplikasi browser internet pada perangkat Smart Phone, laptop atau komputer. Lalu klik laman resmi (website) sensus.bps.go.id, setelahnya isi keterangan kependudukan dan perumahan yang ditanyakan secara lengkap. Kemudian unduh bukti telah berpartrisipasi pada SPO pada tampilan halaman terakhir.
Sedangkan bagi penduduk yang belum berpartisipasi dalam SPO, akan dicatat oleh petugas sensus pada 1 sampai 31 juli 2020 dengan langsung mendatangi masyarakat dirumahnya untuk melakukan verifikasi langsung (metode tradisional).
“Sensusnya dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Disdukcapil dan pihak terkait lainnya, sehingga data de facto yakni data berdasarkan tempat tinggal dan data de jure yakni data berdasarkan administrasi, semuanya tersedia. Sehingga tidak adalagi polemik terkait data kependudukan,”terangnya.
Tujuan sensus ini, sambung Tuti, untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia untuk menuju satu data kependudukan Indonesia. Untuk informasi yang dikumpulkan, antara lain jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir serta ketersediaan akta kelahiran, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, tingkat kependidikan , pekerjaan serta karakteristik perumahan.
Sembari menyampaikan, untuk tahun 2030, baru akan diberlakukan pendataan registrasi, yakni data pemuktahiran yang diambil dari data yang di upload Disdukcapil oleh BPS.