Stabat, (Diskominfo)
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi inti dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), bahkan menjadi core business dari lingkungan hidup di pusat maupun di daerah.
Terang Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten I Pemerintahan Abdul Karim, saat memimpin apel gabungan dijajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (27/1/2020).
Hal itu, sambung Asisten I, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009, pada pasal 19 bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, serta perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan tampung lingkungan hidup.
Juga sesuai pasal 12 yang menyebutkan, apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan tampung lingkungan hidup.
Selain itu, kembali Asisten I menerangkan, dipasal 15,16 dan 17 juga dijelaskan, bahwa daya dukung dan tampung lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP dan RPJM), serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup melalui KLHS.
Hal tersebut, sebut Asisten I, sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup. Guna mendukung peri kehidupan manusia, makhluk lain dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamannya.