Alat Kelengkapan DPRD Langkat Sah Dibentuk
19 Desember 2019 - 17:17:34 WIB,    rika - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dalam rangka pembacaan keputusan DPRD Langkat tentang nama-nama anggota Fraksi yang duduk di Alat Kelengkapan DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Kamis (19/12/2019).

Adapun Alat Kelengkapan DPRD Langkat tersebut yakni, pimpinan DPRD, susunan Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembuatan Perda, Badan Kehormatan dan susunan Komisi-Komisi A sampai D.

Wabup mengatakan pada sambutannya, dengan terbentuknya alat kelengkapan ini, Pemkab Langkat berharap hubungan kerja antara eksekutuf dan legislatif dapat terjalin, terpelihara, dapat dibangun secara harmonis dan bersinerji, serta saling mendukung untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.

Hubungan ini sangat penting, pungkasnya, untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.  Sebab  kondisi dan situasi bangsa dan negara, serta beban ekonomi masyarakat saat ini, memunculkan tuntunan percepatan sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Maka, masih Wabup, kerjasama kemitraan antara Pemkab dan DPRD Langkat, memerlukan keterpaduan tekad dan niat ikhlas, dengan lebih mengedapankan kesatuan dan persatuan serta kebersamaan untuk bangkit memajukan Langkat.

Semnetara, ketua DPRD Langkat Surialam  menjelaskan pembentukan susunan pimpinan dan anggota DPRD yang duduk di alat kelengkapan DPRD berpedoman pada UU No:23 tahun 2014 pasal 163 tentang Pemda,  dan PP No: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada  pasal 31 ayat (1).

“Alat kelengkapan ini dibentuk untuk memaksimlakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, baik fungsi pembentukan Perda, angaran maupun pengawasan,”terangnya.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya.