Forum Masyarakat Peduli Isi Siaran Terbentuk Di Langkat, Syahmadi: Mampu Bersinergi Wujudkan Visi Misi Bupati
15 Desember 2019 - 18:21:02 WIB,    rika - DISKOMINFO
Langkat, (Diskominfo)
 
Terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Isi Siaran Sehat Kabupaten Langkat, disaksikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi didampingi Kabid IKP Diskominfo M.Faisal, di Aula Kantor Camat Stabat, Langkat, Jum'at (13/12/2019). 
 
Pembentukannya, berdasarkan keputusan ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID-SU) No. 480/2021/K/KPID-SU/
XII/2019.
 
Kadis Kominfo mengucapkan terima kasih atas pelantikan pengurus Forum Masyarakat Peduli Isi Siaran Sehat ini. Menurutnya, forum ini akan mampu bersinergi untuk mewujudkan visi misi Bupati Langkat untuk menjadikan Langkat religius. 
 
Sebab, katanya, dengan siaran yang sehat dan positif, akan mendidik generasi muda Langkat khususnya dan masyarakat Langkat umumnya, untuk menjadi insan yang memiliki moral tinggi, hingga membawah negeri bertuah semakin bermartabat. 
 
Ia juga menerangkan, di  Langkat ada delapan radio swasta yang beroperasi. Jadi harapannya kedepan,  forum yang baru dilantik ini dapat menjadi perpanjangan tangan, untuk menjaga dan terus membangun kereligiusan daerah ini. 
 
Selain itu, Kadis Kominfo juga megajak Forum ini, untuk ikut menjadikan  objek wisata seperti Tangkahan di Kecamatan Batang Serangan, sebagai sasaran utama, dalam penyiaran. 
 
Sembari mengajak untuk bersama-sama menginspirasi dan memberikan pemahanan kepada masyarakat, tentang maksud siaran sehat ini di tengah-tengah masyarakat.
 
Sementara, Ketua KPID-SU  Parulian Tampubolon, mengharapkan, Forum ini mampu sebagai alat mengawasi siaran yang hadir ditengah-tengah masyarakat, khususnya didaerah ini. 
 
Sebab, terangnya, lembaga yang dibentuk ini merupakan perwakilan sebagai mata dan kaki dari KPID di Kabupaten Langkat.
Karena wilayah kerja yang terdiri dari 33 kabupaten dan kota maka masyarakat berhak untuk mengawasi. 
 
"Pengawasan ini sesuai dengan UU Nomor 32/2002, "ungkapnya.
 
Terkait pengawasan, terang Parulian, yang pertama mengawasi  lembaga penyiaran publik, karena yang didirikan oleh negara tidak semata mata untuk kepentingan pemerintah.
 
Kemudian, lembaga penyiaran swasta katagori televisi swasta yang didirikan untuk tujuan komersial, lembaga penyiaran komunitas didirikan oleh komunitas, lembaga penyiaran pelanggan.
 
"Jadi dimana ada daerah yang mendirikan televisi kabel, juga harus diawasi oleh lembaga ini," katanya.
 
Jika menemukan pelanggaran, sebutnya, maka akan ada perhatian terhadap hal itu, sebaliknya jika baik maka  akan diberikan penghargaan terhadap lembaga tersebut. 
 
"Melalui lembaga ini, mari kita bangun Kabupaten Langkat ini semakin bermartabat kedepannya, "
 
Untuk  diketahui Pengurus Forum Masyarakat Peduli Isi Siaran Sehat Kabupaten Langkat terdiri dari Ketua Heri Widiyanto, Wakil ketua H Muhammad Jamil, Sekretaris Aditya Rastya, Devisi Pengawasan Isi Siaran Kordinator Ibrahim Fansyuri SPDi, anggota Aini Maimanah SPDi, Devisi Advokasi Kelembagaan dengan Kordinator Yudi Budianto dengan anggota Roni Paimaan.