Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten II Ekbangsos memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negeri dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (2/11/2019).
Asisten II pada bimbingan teks tertulis Bupati, meminta kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Langkat , mengembangkan sistem informasi dan koordinasi pengendalian harga pangan, sebagai dasar perumusan kebijakan stabilitasi harga di pusat dan daerah. Serta informasi untuk menjaga transaksi jual beli dipasar agar tetap efisien.
“Hal ini salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup dipedesaan,”ungkapnya.
Sebab keterbatasan informasi, terang Asisten II, dapat mengakibatkan pelaku pasar tertentu mengambil keuntungan melebihi kewajaran dibandingkan petani dan konsumen, dengan memberikan harga ditingkat petani cenderung menekan sementara harga ditingkat konsumen terus meningkat.
Hal ini membahayakan, sebut Asisten II, sebab besarnya harga pangan sangat berpengaruh terhadap kemiskinan. Karena konsumsi makanan dalam pengeluaran rumah tangga miskin sebesar 65 persen. Terutama beras, bagian terbesar dari makanan, kenaikan harganya mempengarui tingkat kemiskinan. Jika peningkatan harga beras sebesar 10 persen sudah jelas, berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Maka dari itu target angka kemiskinan 2019 menjadi single digit 95 persen sehingga kebijakan pengendalian harga semakin strategis.
Asisten II juga menginginkan semua pihak memberikan motivasi untuk membangun serta membangkitkan usaha industri kecil dan menengah, dengan menjalin kerjasama dengan para pengusaha dan perusahaan yang bervariasi di Langkat, agar usaha industri kecil dan menengah dapat berkembang dan maju dengan cepat.
“Agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Langkat dan para pengerajin kususnya akan semakin baik dan sejahtera,”harapnya.
Sembari menjelaskan Disperindag melalui UPT metrologi legal sangat dibutuhkan, karena kegiatan kemetrologian bertujuan memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No.2 tahun 1981 tetang metrologi legal dan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, UPT metrologi legal juga telah melaksanakan sosialisasi, pengawasan terhadap bahan makanan dan minuman zat kimia berbahaya, SNI wajib, garam beryodium, barang dalam keadaaan terbungkus (BDKT) dan pelaksanaan sidang tera ulang dipasar harian maupun pekanan yang ada diwilayah Langkat. “Hal ini juga memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Langkat dengan memberikan masukan dari retribusi tera/tera ulang alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP),”terangnya.