Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sedakab Langkat dr. H. Indra Salahudin menghadiri rapat tim koordinasi tim Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Kabupaten Langkat, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (18/11/2019).
Sekda pada sambutannya menyampaikan hal yang menjadi priorotas dalam pelaksanaan program BSP Langkat. Pertama, penyaluran BSP harus memenuhi prinsip 6 T yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi. Agar meminimalisir peyimpangan, terutama kualitas bahan pangan yang disalurkan.
Kedua, dalam pengawasan dan hasil monitoring di lapangan, BRI bersama Dinsos harus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan, yang dilaksanakan agen Brilink E Warong program BPNT. Serta komitmen Himbara terhadap permasalahan penyaluran yang berkaitan dengan gangungan jaringan, saldo 0 (nol) serta saranan prasarana yang berkaitan dengan penyaluran program BPNT.
Selain itu Sekda juga berharap, Desa/Kelurahan dapat mengembangkan Pusksos dan tenaga fasilitator yang dapat melaksanakan pelayanan sosial, Puskesos dan tenaga fasilitator yang dapat melaksanakan pelayanan sosial dan pemutakhiran data, melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos di Langkat tersedia di 277 Desa/Kelurahan di Langkat.
Sekda juga berharap peran Camat dalam menurunkan jumlah kemiskinan melalui Bansos yang ada , agar tetap dalam sasaran sebagai penerima manfaat Bansos.
Selanjutnya, Sekda menghimbau, program SLTR dapat dijadikan program yang terintegrasi dengan diterbitkannya Perbup sebagai tindak lanjut dalam komitmen daerah, sesuai nota kesepakatan yang telah ditandatangani antara Bupati Langkat bersama Kemensos RI untuk mendukung program SLRT.
Sementara, Kadis Sosial Hj.Rina Wahyuni Marpaung, pada sambutannya menerangkan, sumber data dan penerimaan Bansos pangan, yakni keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Pangan adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Sumber data KPM Bansos Pangan adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM) yang merupakan hasil pemutakhiran basis data terpadu tahun 2015. Serta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Permensos No 5 tahu 2019, tentang penetapan pemutakhiran data.
“Pokja data terdiri dari Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemensos, BPS dan Sekretariat TNP2K,”paparnya.
Turut hadir Kasat Intel Polres Langkat, Kasi Intel Kajari Stabat, kepala sub divisi regional perum bulog Medan, pimpian BRI Stabat dan Binjai, pimpinan OPD terkait selaku anggota Tikor BSP Langkat, kordinator kesejahteraan sosial BSP Langkat, pendamping program Bansos pangan se Langkat, serta para peserta lainnya.