Langkat, (Diskominfo)
Mendengar kabar yang membuat geger masyarakat Langkat, tentang peristiwa tragis meninggalnya seorang Balita di Langkat, akibat dianiaya oleh ayah tirinya.
Membuat, Bupati Langkat Terbit Rencana PA angkat bicara, dengan mengutuk keras perbuatan tersebut, yang disampaikan melalui Kadis Kominfo H Syahmadi, saat berada di Ruang Kerjanya, Stabat, Jumat (6/9/2019).
Selain mengutuk, Bupati, juga meminta kepada pihak penegak hukum yang menangani kasus ini, agar memproses pelaku dengan tegas, sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan ada toleransi bagi siapapun pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, berikan hukuman dengan seberat - beratnya, sesuai aturan yang berlaku, "pintanya.
Semoga dengan begitu, kata Bupati, peristiwa yang sama tidak terulang kembali dibumi bertuah ini. Sembari menghimbau, agar mulai saat ini, para orang tua dan keluarga serta jiran tetangga, dapat bersama - sama untuk bergotong royong, menjaga para balita dibawah umur, dengan pengawasan yang baik, guna menghindarkan hal yang tidak diinginkan terjadi.
Senada, kutukan keras juga disampaikan oleh Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, selain merasa prihatin dirinya juga sangat menyesalkan hal tersebut.
"Seharusnya, anak balita itu dirawat dan disayang - sayang, bukan disiksa hingga meninggal, " cetusnya dengan geram.
Syah Afandin juga meminta kepada penegak hukum, agar memproses kasus ini dengan cepat, agar pelaku segera menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya, yang tercantum dalam pasal perlindungan anak dibawah umur.
Untuk diketahui, balita malang tersebut berusia 2 tahun 3 bulan bernama Muhammad Ibrahim Ramadhan, meninggal pada selasa (27/8/2019) sekitar pukul 17:00 wib.,
Sedangkan ayah tirinya (pelaku) Riki Ramadhan Sitepu (30) Warga Desa Sei Tembuh Kel. Pekan Kecamatan Kuala Kab. Langkat.
Saat ditemukan, Balita malang itu telah dikubur, oleh pelaku dan ibu kandungnya, disamping gubuk yang berada di Kebun Karet Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian, Kab Kabupaten.
Korban meninggal, setelah dianiaya berhari - hari oleh pelaku dari mulai senin sampai minggu ( 19 - 25/ 8/2019), yang kemudian diketahui oleh masyarakat dengan cara mengorek kuburannya pada Rabu (4/9/2019) setelah dikuburkan.
Selama ini, pelaku melakukan penganiayaan, dengan cara memukul dan menyungut api rokok di sekujur tubuh balita itu, bahkan sebelum meninggal, balita itu juga sempat di masukan didalam goni, lalu digantungkan di atas pohon yang berada belakang gubuk tersebut.