- Beranda
- Berita
- Ranperda P APBD Langkat TA 2019 Sah Menjadi Perda, Bupati Langkat Ingatkan Pimpinan SKPD Bekerja Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran
Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dalam rangka pengesahan persetujuan Raperda Perubahan (P) APBD Kabupaten Langkat TA 2019, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Rabu ( 28/8/2019).
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Langkat Surialam tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat, No : 858/BA/BUP/2019 dan No:900-2947/DPRD/2019, tentang Ranperda P APBD Langkat TA 2019 menjadi Perda, oleh Bupati dan ketua DPRD serta wakil ketua DPRD Langkat.
Penadatangan tersebut dilakukan, setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi - fraksi DPRD Langkat melalui juru bicaranya yang menyetujui penetapan Perda, yaitu fraksi Bintang Sejahtera Persatuan Nasional, fraksi partai Demokrat, fraksi Hati Nurani Bangsa, fraksi PDI P, fraksi partai Nasdem, fraksi Gerindra dan fraksi partai Golkar.
Serta setelah pengambilan keputusan DPRD Langkat No: 18 tahun 2019, tentang persetujuan terhadap Ranperda P APBD Langkat TA 2019, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat, pada sambutannya, menyakini seluruh pandangan dan tanggapan serta masukan dari Dewan dalam pembahasan P APBD, adalah upaya untuk meningkatkan PAD dalam segi aspek perencanaan, pengangaran, pelaksanaan program kegiatan maupun penanganan masalah kesejahteraan sosial.
“Hal tersebut juga sebagai bukti besarnya rasa tanggung jawab moral, sekaligus sebagai sosial kontrol lembaga legislative, yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapataan masyarakat Langkat,”sebutnya.
Untuk itu, Bupati Langkat, mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil dan segenap anggota Dewan, serta kepada ketua fraksi dan komisi serta para anggotanya, Badan Musyawarah, Badan Anggaran Legislative atas tanggapannya, guna mewujudkan penyelangaraan pemerintah yang lebih baik , transfaran dan akun tabel.
Sembari mengingatkan kepada pimpinan SKPD, agar kegiatan yang dianggarakan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga kegiatan tersebut dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
“Dengan begitu semoga seluruh rencana kegiatan yang telah disusun dan dianggarkan dapat terlaksana,”pungkasnya.
Ketua DPRD Langkat, meminta, setelah disahkan Ranperda P APBD Langkat TA 2019 ini menjadi Perda, agar Bupati Langkat segera menyampaikan Perda P APBD Langkat TA 2019 ini, ke Gubsu guna dievaluasi.
“Pembahasan dan penetapan Perda P APBD ini telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, semoga dengan begitu kemanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Langkat,”harapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SK DPRD Langkat tentang Perda P APBD Langkat tahun ini, bahwa penyusunan dan perubahan APBD Langkat TA 2019 dari hasil pembahasan, dengan rinciannya sebagai berikut.
Pendapatan semula Rp.1.819.053.849.623 bertambah Rp.507.868.838.367, maka jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.2.326.922.687.990.
Untuk belanja semula Rp.1.817.053.849.623 bertambah Rp.629.397.272.092.37, maka jumlah belanja setelah perubahan Rp.2.446.451.121.715,37. Sedangkan untuk deficit setelah perubahan Rp.119.528.433.725,37.
Selanjutnya untuk pembiyaan, penerima semula Rp.0 bertambah Rp. 129.610.314.419,37 maka jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 129.610.314.419,37. Sedangkan pengeluaran semula Rp.2.000.000.000, bertambah 122.330.000, maka jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp.2. 122.330.000. dengan sisa lebih pembiayaan anggaraan tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp. 7.959.550.694.
Usai paripurna P APBD tersebut, dilanjutkan dengan sidang paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut cabang Stabat menjadi Perda. Yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat, No : 857/BA/BUP/2019 dan No:900-2948/DPRD/2019, tentang penetapan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut cabang Stabat, oleh Bupati dan ketua DPRD serta wakil ketua DPRD Langkat .
Serta ditandai dengan pernyataan persetujuan dari 7 fraksi DPRD Langkat serta berdasarkan pengambilan keputusan DPRD Langkat No: 19 tahun 2019, tentang persetujuan penetapan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut cabang Stabat.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para wartawan dan hadirin lainnya.