Stabat, (Diskominfo)
Pemerintah Kabupaten Langkat yang dipimpin Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, menggelar deklarasi damai Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2019, di Gedung Akper Stabat, Kabupaten Langkat, Jum'at (19/7/2019).
Deklarasi damai tersebut ditandai dengan pembacaan ikrar isi deklarasi Pilkades, dipimpin oleh salah satu Calon Kades Yahya Sitepu, diikuti oleh 287 Calon Kades se Langkat lainnya. Serta penandatangan nota kesepakatan deklarasi damai, oleh perwakilan calon Kades dari Langkat Hulu, Hilir dan Teluk Haru, disaksikan Bupati Langkat.
Bupati pada arahan dan bimbingannya, menyampaikan penghargaan atas terlaksananya penyelenggaraan deklarasi ini, serta berharap kepada para calon Kades, untuk dapat mengikuti ketentuan yang telah ditentukan, sesuai peraturan UU yang berlaku.
Sebab, kata Bupati, Pilkades ini merupakan wahana demokrasi bagi masyarakat Desa, untuk memilih pemimpin didesanya, yang nantinya diharapkan memiliki visi dan misi memajukan, mensejahterakan dan membuat desanya mandiri.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada seluruh calon Kades, untuk melaksanakan isi deklarasi tersebut dengan baik. Dengan melaksanakan setiap kesepakatan yang telah dideklarasikan. Serta menanamkan semangat siap menang dan kalah. Juga menghindari upaya menghujat calon lainnya, dalam penyampaian visi misi dan program kerjanya.
"Dan yang terakhir, untuk tetap menjaga tali persaudaraan dan kondusifitas daerahnya, " tegas Bupati.
Untuk diketahui bersama, ada delapan poin isi deklarasi damai tersebut. Pertama, menyukseskan pelaksanaan Pilkades tahun 2019 secara jujur dan demokratis dalam suasana tertib, lancar, aman dan damai. Kedua, tidak akan melakukan segala bentuk ancaman, intimidasi, provokasi, tindakan arnakis dan bentuk - bentuk kekerasan serta pemaksaan kehendak atau penyimpangan lainnya, dalam pelaksanaan Pilkades 2019. Ketiga, senantiasa mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam penyelesaian konflik dan sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, tidak menyebarkan dan mengeploitasi isu-isu yang bersifat Sara dalam kampanye dan selama pelaksanaan Pilkades 2019. Kelima, bertanggungjawab dan menyerahkan penyelesaian segala bentuk pelanggaran kepada institusi atau lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya. Keenam, siap menerima segala hasil dari pelaksanaan Pilkades 2019 yang dinyatakan sah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ketujuh, menanti semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan hukum dan peraturan-peraturan tentang Pilkades 2019, memegang teguh moral dan etika yang bersumber kepada nilai pancasila, budaya bangsa dan agama, mengutamakan kepentingan umum dan menghormati hak - hak azasi manusia. Kedelapan, masing-masing calon dan pendukung berperan serta bersama kepolisian atas keamanan, ketertiban dan kelancaran semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades 2019.
Turut hadir unsur Forkopimda Langkat dan Binjai, Wakil Bupati Langkat H Syahafandin, Sekdakab serta para pejabat Pemkab Langkat, Camat dan unsur Forkopim Stabat, serta undangan lainnya.