Tetapkan Perda KTR, Pemkab Langkat Raih Penghargaan Pastika Parahita
12 Juli 2019 - 19:12:43 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

<!--StartFragment-->

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin dengan didampingi Kadis Kesehatan Langkat dan Sekdis Kesehatan Langkat, secara langsung menerima penghargaan tingkat nasional tersebut, yang diserahkan langsung  oleh Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Farid Moeloek.

Mentri Kesehatan, dikesempatan itu, mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi  di Indonesia, yang  telah menetapkan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan  Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing – masing.

“Saya berharap Perda tersebut  dapat segera di diimplementasikan. Saya juga berharap Penghargaan Pastika Parama,  Penghargaan Pastika Parahita,  Penghargaan Awya Pariwara dan Penghargaan Paramesti yang malam ini diberikan, menjadi motivasi dan penyemangat,  untuk benar- benar menerapkan KTR,” sebutnya.

Sembari berharap Kabupaten/Kota dan Provinsi lainnya, yang belum menetapkan Perda KTR, dapat termotivasi untuk segera menetapkan Perda KTR.

Sementara Sekda, dikesempatan itu, mengucapkan terima kasih kepada Mentri Kesehatan RI beserta jajarannya, telah memberikan penghargaan Pastika Parahita kepada Pemkab Langkat, yang saat ini dipimpin oleh Terbit Rencana PA dan H Syah Afandin selaku Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

“Kami yakin penghargaan ini, menjadi motivasi kami untuk menerapkan Perda KTR dengan baik dan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Sekda, Bupati Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati Langkat No: 5 Tahun 2019, untuk menjadi petunjuk pelaksanaan penetapan Perda Kabupaten Langkat No: 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan Kadis Kesehatan Langkat, menerangkan, pada tahun ini Pemkab Langkat melalui Dinas terkait, masih melakukan sosialisasi KTR kepada masyarakat dan instasi.

Sosialisasi dilakukan  dari tingkat Kabupaten sampai ke Kecamatan – Kecamatan serta ke Puskesmas yang ada di Langkat.

“Untuk penerapannya, rencananya akan dilakukan di tahun 2020,” sebutnya.

Sembari menjelaskan, HTTS ini  diperingati pada tanggal 31 Mei, ditahun 2019 mengangkat  tema tentang "Rokok dan Kesehatan Paru" yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, akan bahaya mengkonsumsi rokok bagi kesehatan.