Stabat, (Diskominfo)
Pelaksana Tugas Kepala BKD dan Inspektur Kabupaten Langkat, diperintahkan untuk melakukan absensi kehadiran ASN Pemkab Langkat, di hari perdana pasca liburan idul fitri 1440 H.
Secara tegas hal tersebut disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (10/6/2019).
Bupati juga meminta Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin, untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi ASN yang tidak masuk kerja dihari ini, tanpa keterangan yang dapat diterima.
"Hal ini dilaksanakan sesuai dengan edaran Menpan-RB RI No: B/26/M.SM.00.01/2019 bahwa setiap instansi diwajibkan melaporkan absensi hari pertama tersebut melalui aplikasi SiDina milik Kemenpan-RB, " terangnya.
Selanjutnya, Bupati meminta agar seluruh ASN untuk kembali fokus bekerja, menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya. Untuk kepala OPD diharapkan agar bekerja secara terprogram, benar dan tidak melanggar aturan.
"Ini Saya ingatkan, agar tidak ada pekerjaan yang menumpuk pada akhir tahun nanti. Selain itu saat ini masyarakat sudah peka dan akan memberikan penilaian terhadap kinerja ASN jika tidak baik, belum lagi lembaga terkait juga akan memberikan catatan terhadap kemampuan suatu daerah dalam melayani masyarakat, " Sebutnya.
Di kesempatan tersebut, Bupati Langkat secara langsung menyerahkan SK CPNS secara simbolis kepada tiga orang dari perwakilan CPNS formasi tahun 2018, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 323 orang, tenaga kesehatan 124 orang dan tengah teknis 19 orang. Kehadiran meraka, kata Bupati, memberikan kekuatan baru bagi Pemkab Langkat dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap para CPNS ini dapat menunjukkan keberadaannya memang dibutuhkan, bukan sebaliknya menjadi beban bagi pemerintah dikarenakan tidak disiplin. Pertanggung jawabkanlah tugas ini bukan hanya kepada atas saja, tetapi juga kepada Allah SWT, " cetusnya kepada CPNS.
Usai Apel, Sekda kembali menegaskan, atas intruksi Bupati, dirinya akan memberikan sangsi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.