Disnaker Langkat Pekerjakan 358 Putra Putri Langkat Diperusahaan Besar
08 April 2019 - 16:38:58 WIB,    yuda - DISKOMINFO
Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin Mkes MM, memimpin apel gabung Aparatur Sipil Negri (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (8/4/19).
Sekda pada pidato apelnya, menyampaikan, saat ini suasana ketenagakerjaan di Langkat sangat kondusif, bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provsu khususnya dan Indonesia umumnya.
"Untuk menjaga dan mempertahankan kondusifitas ketenagakerjaan di Langkat, saya terus mendorong Disnaker Langkat untuk membuat trobosan dan inovasi baru, dengan harapan penganguran dapat diperkecil dari tahun ke tahun," imbuhnya.
Selain itu, Sekda juga mengapresiasi Disnaker Langkat, yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa perusahaan besar melalui Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) di Batam beberapa waktu yang lalu. Sehingga sekitar 358 putra putri Langkat, dapat lulus diterima dibeberapa perusahaan besar tersebut, mulai agustus 2018 sampai maret 2019.
"Sedangkan untuk antar kerja antar negara berjumlah 2301 orang, dan antar kerja lokal berjumlah 146 orang, dalam kurun waktu januari 2018 sampai maret 2019," paparnya.
Selanjutnya, Sekda menjelaskan, untuk pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak aspek dan keterkaitan dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
Oleh sebab itu, untuk pembangunan ketenagakerjaan, harus dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. Sesuai amanat UU No 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan yang menjelaskan tentang adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat diwujudkan dengan melibatkan pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja atau buruh.
Sebab, kata Sekda, ada empat persoalan besar, yang harus diselesaikan bersama, terkait masalah ketenagakerjaan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, yakni tingginya jumlah penganguran, rendahnya mutu dan tingkat pendidikan/kompetensi pekerja/buruh, minimnya perlindungan dan pembelaan hukum dan upah yang tidak layak. (Diskominfo)