Langkat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten Administrasi Umum Musti, SE, MSi, memimpin apel gabungan Aparatur Negri Sipil Negri (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat (25/3).
Mulyono pada pidato teks tertulis Bupati, meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Langkat terkait, mencermati perubahan atas peraturan – peraturan yang berkenaan dengan Desa dan secepatnya mendapatkan tindak lanjutnya, sehingga Desa benar-benar mendapatkan payung hukum dan pedoman yang memadai dalam melaksanakan kegiatan dan anggarannya.
“Agar tujuan anggaran ke Desa, benar – benar tepat sasaran dan kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas,”sebutnya.
Sebab, kata Mulyono, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah Desa di Langkat kisaran Rp1,3 sampai Rp2,3 miliyar pertahun, menuntut perlunya kemapuan dan kecakapan aparatur Desa dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban atas anggaran yang dikelola melalui APB Des.
“Baik untuk pengalokasian anggAran dari APBN yaitu Dana Desa (DD) maupun APBD yaitu Anggaran Dana Desa (ADD), serta sumber lainnya,”sebutnya.
Selanjutnya, Mulyono berharap, agar OPD terkait dapat meningkatkan fasilitasnya kepada Desa, untuk melakukan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunannya untuk masa 2019-2024. Sedangkan untuk OPD Lainya agar dapat memberikan informasi seluas – luasnya yang berkenaan dengan program dan kegiatan pembangunan Desa di Desa, sebagai referensi Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan selanjutnya.
“Sebab penyelarasan antara Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat penting, agar upaya-upaya pembangunan yang dilakukan saling bersinergi,”terangnya.
Hal itu diperlukan, sambung Mulyono, karena keberhasilan pencapaian visi dan misi Bupati Langkat, yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Langkat, tidak terlepas dari keberhasilan pembangunan di perdesaan. Baik yang dilakukan Pemda melalui dinas teknis maupun pembangunan yang dilaksanakan Desa melalui APB Des, sebagai tindak lanjut dari perencanaan yang disusun di Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des).
“Yang merupakan dari forum Musrenbang Desa, dalam rangka pelaksanaan visi dan misi pemerintah desa, yang tertuang dalam RPJM Desa,”pungkasnya.(Diskominfo)