Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten I Tapem Drs Abdul Karim MAP, memimpin apel gabungan Aparatur Negri Sipil (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (11/3).
Asisten I, pada teks pidato tertulis Bupati Langkat, menerangkan, bahwa pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengambil keputusan, dalam rangka memenuhi hak- hak dasarnya, salah satunya melalui proses Musrenbang dari tingkat Desa.
“Sebab, paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan,”sampainya.
Karena, masih Abdul Karim, rakyat harus menjadi pelaku dalam pembangunan, masyarakat perlu dibina dan dipersiapkan, agar dapat merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah – langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan, menikmati produk yang dihasilkan dan melestarikan program yang telah dirumuskan dan dilaksanakan.
“Sebab perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya, harus berioritas kebawah dan melihat masyarakat luas, melalui pemberiaan wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah,”terangnya.
Karena untuk mencapai keberhasilan, kata Abdul Karim, dalam pelaksanaan pembangunan, bergantung kepada peran dua hal, yaitu peran pemerintah dan masyarakat, keduanya harus mampu menciptakan sinergi. Sebab tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal.
“Sebab keterlibatan masyarakat luas, merupakan salah satu kunci yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan, karena usulan yang berasal dari masyarakat akan menjadi masukan penting dalam upaya pembangunan daerah, agar tujuan pembangunan dapat tercapai sebagaimana mestinya,”jelasnya.
Selain itu, sambung Abdul Karim, agar menghasilkan perencanaan pembangunan yang baik, juga harus berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki. Serta pada proses penyusunan perencanaan, melakukan kajian indikator – indikator perkembangan di daerahnya, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan dan beberapa indikator lainnya, terutama kondisi keuangan daerah.
Sembari berpesan, agar seluruh pimpinan OPD bersikap untuk melakukan perencanaan di masing – masing instansinya serta mempersiapkan dokumen perencaaan yang dibutuhkan antara lain Renstra, Renja, Lakip dan data penyusunan RPJMD tahun 2019-2024.(Diskominfo)