- Beranda
- Berita
- Diskominfo Over Target PAD Dari Retribusi Menara Telekomunikasi, Syahmadi : Untuk Sumut, Baru Langkat Yang menerapkan

Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH selalu berupaya untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat, dengan terus menggali berbagai potensi yang ada di bumi bertuah. Tujuannya demi pembangunan Langkat agar semakin maju dan rakyatnya lebih makmur dan sejahtera.
Salah satu potensi tersebut yang telah menambah PAD bagi Kabupaten Langkat pada tahun 2018 ini, ialah retribusi dari menara telekomunikasi.
Pemerintah Kabupaten Langkat telah menargetkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, dari retribusi tersebut sebesar Rp1 miliar pada tahun 2018.
Ternyata masih dipertengahan bulan Desember 2018, Diskominfo dibawah kepemimpinan H.Syahmadi S.Sos M.SP, telah mampu over target.
“Pada pertengahan desember ini kami telah terealisasi 100 persen lebih, dengan berhasil mengumpulkan satu miliyar lebih, kemungkinan pada per 31 desember mendatang, nilainya akan bertambah lagi. Untuk tahun depan, kami akan terus berupaya meningkatkan nilai PAD ini,”sebut Kadis Kominfo saat berada diruang kerjanya, Senin (17/12).
Syahmadi yang didampingi oleh Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto S.STP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi Darman Ginting SE serta Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, kembali menerangkan, pengutipan retribusi dari menara telekomunikasi ini, untuk Sumut sendiri, baru Kabupaten Langkat saja yang menerapkan.
“Saya ucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan Bupati Langkat, serta kerja keras staf Dsikominfo yang membidangi bagian ini, sehingga Diskominfo berhasil oper target, meski baru ditahun ini dimulai, pengawasan retribusi menara telekomunikasi ini,”jelasnya.
Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, bahwa sebelumnya retribusi menara telekomunikasi ini telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.
“Meskipun telah dibatalkan, Bupati Langkat terus berupaya dengan keras, untuk mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi,”paparnya.
Sehingga melalui Perda tersebut, kata mantan Kadis Dishub dan Kadsi DKP itu, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan retribusi menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi.(Diskominfo)