Tingkatkan Maturitas SPIP Level 3 Tahun 2018, Pemkab Langkat Tetapkan 11 OPD, Sebagai Sampel Penilaian
23 Juli 2018 - 16:35:50 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat telah merencanakan  peningkatan  maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  (SPIP) mencapai level 3 ditahun 2018, pada  rencana aksi korsupgah KPK-RI.

Disampaikan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Asisiten I Pemerintahan Drs. Abdul Karim .MAP pada apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dihalaman Kantor Bupati Langkat,Stabat, Senin (23/7).

 Dijelaskan Abdul Karim,  secara nasional program pembinaan penyelengaraan SPIP telah dicanangkan dalam rencana pemerintah jangka menengah  (RPJM), untuk itu pemerintah telah menyususun  mekanisme untuk  mengukur keberhasilan dan program  tersebut,  berupa pengukuran tingkat maturitas SPIP.

 “Karena PP No 60 tahun 2008  tentang SPIP merupakan upaya pemerintah memenuhi pasal 58 UU No 1 tahun 2014 tentang perbedaharaan negara,  yaitu penyelengaran sistem  pengendalian  intrern di lingkungan  pemerintah secara menyeluruh,  guna meningkatkan kinerja, trasparansi dan akutabilitas,” sampainya.

 Meyikapin  hal tersebut,Sambung Assisten I,  sejak bulan April  2018 pemkab Langkat telah mamulai  tahapan persiapan dari self assesment  maturitas SPIP,  salah satu agenda  kegiatannya dengan   penetapan 11 (sebelas) OPD, sebagai sampel penilaian yaitu Dinas PUPR, Dinas Perumahan Dan Pemungkinan , Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas PMP2TSP , BKD, BAPPEDA, BPKAD, Sekretariat Daerah (bagian Orta dan bagian Hukum), Sekretariat DPRD dan Inspektorat.

 “Kepada OPD  sampel telah di berikan sosialisai dan Bimtek terkait pemenuhan insfrastruktur peningkatan maturitas SPIP. Untuk penilaian  maturasitas SPIP yang  diagendakan pada awal agustus 2018,”jelasnya.

  Selain itu , kata Abdul Karim, telah di instruksikan kepada  para pimpinan OPD yang telah ditetapkan  sebagai  sampel  untuk proaktif membangun infrastruktur  terkait  penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing- masing. Persiapankan dokumen – dokumen pendukung sebagai telah di sosialisasikan  oleh BPKP perwakilan provinsi  Sumut selaku pembina SPIP pada bulan April 2018 lalu.

 “Karena meningkatkan  penyelengaraan SPIP  akan mampu mendorong opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Langkat di tahun -tahun mendatang.  Sebab   pembangunan SPIP merupakan suatu saranan atau landasan yang bersifat fundamental yang harus diterapkan  dengan sebaik-baiknya oleh setiap OPD di lingkungan Pemkab Langkat,”paparnya.

 Ditambahkan Assisten I Pemerintahan, Pemkab Langkat pun, telah menerbitkan peraturan  Bupati Langkat no 19 tahun 2011 tentang penyelengraan SPIP  di Lingkungan Pemkab Langkat , dan merupakan landasan dalam pembangunan SPIP di Langkat, dengan motor penggerak satuan tugas (Satgas) SPIP Kabupaten dan didukung oleh BPKP perwakilan provinsi Sumut selaku instansi Pembina SPIP.

 Hal berdasarkan peraturan  BPKP no  4 tahun 2016 tanggal 18 maret 2016 tentang pedoman penilaian dan strategis peningkatan SPIP , salah satu stategi yang ditempu untuk mendorong peningkaan maturitas SPIP di daerah adalah melalui  pelaksanana penilaian mandiri ( self assessment) yang terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap persiapan , tahap penilaian dan tahap penyusunan laporan penilaian.

Dihadiri Para Assisten dan Staf Ahli Bupati, kepala SKPD, ASN serta tenaga honorer di jajaran Pemkab Langkat.  (Diskominfo)