- Beranda
- Berita
- Tingkatkan Maturitas SPIP Level 3 Tahun 2018, Pemkab Langkat Tetapkan 11 OPD, Sebagai Sampel Penilaian

Stabat, (Diskominfo)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat telah merencanakan peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mencapai level 3 ditahun 2018, pada rencana aksi korsupgah KPK-RI.
Disampaikan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Asisiten I Pemerintahan Drs. Abdul Karim .MAP pada apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dihalaman Kantor Bupati Langkat,Stabat, Senin (23/7).
Dijelaskan Abdul Karim, secara nasional program pembinaan penyelengaraan SPIP telah dicanangkan dalam rencana pemerintah jangka menengah (RPJM), untuk itu pemerintah telah menyususun mekanisme untuk mengukur keberhasilan dan program tersebut, berupa pengukuran tingkat maturitas SPIP.
“Karena PP No 60 tahun 2008 tentang SPIP merupakan upaya pemerintah memenuhi pasal 58 UU No 1 tahun 2014 tentang perbedaharaan negara, yaitu penyelengaran sistem pengendalian intrern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh, guna meningkatkan kinerja, trasparansi dan akutabilitas,” sampainya.
Meyikapin hal tersebut,Sambung Assisten I, sejak bulan April 2018 pemkab Langkat telah mamulai tahapan persiapan dari self assesment maturitas SPIP, salah satu agenda kegiatannya dengan penetapan 11 (sebelas) OPD, sebagai sampel penilaian yaitu Dinas PUPR, Dinas Perumahan Dan Pemungkinan , Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas PMP2TSP , BKD, BAPPEDA, BPKAD, Sekretariat Daerah (bagian Orta dan bagian Hukum), Sekretariat DPRD dan Inspektorat.
“Kepada OPD sampel telah di berikan sosialisai dan Bimtek terkait pemenuhan insfrastruktur peningkatan maturitas SPIP. Untuk penilaian maturasitas SPIP yang diagendakan pada awal agustus 2018,”jelasnya.
Selain itu , kata Abdul Karim, telah di instruksikan kepada para pimpinan OPD yang telah ditetapkan sebagai sampel untuk proaktif membangun infrastruktur terkait penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing- masing. Persiapankan dokumen – dokumen pendukung sebagai telah di sosialisasikan oleh BPKP perwakilan provinsi Sumut selaku pembina SPIP pada bulan April 2018 lalu.
“Karena meningkatkan penyelengaraan SPIP akan mampu mendorong opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Langkat di tahun -tahun mendatang. Sebab pembangunan SPIP merupakan suatu saranan atau landasan yang bersifat fundamental yang harus diterapkan dengan sebaik-baiknya oleh setiap OPD di lingkungan Pemkab Langkat,”paparnya.
Ditambahkan Assisten I Pemerintahan, Pemkab Langkat pun, telah menerbitkan peraturan Bupati Langkat no 19 tahun 2011 tentang penyelengraan SPIP di Lingkungan Pemkab Langkat , dan merupakan landasan dalam pembangunan SPIP di Langkat, dengan motor penggerak satuan tugas (Satgas) SPIP Kabupaten dan didukung oleh BPKP perwakilan provinsi Sumut selaku instansi Pembina SPIP.
Hal berdasarkan peraturan BPKP no 4 tahun 2016 tanggal 18 maret 2016 tentang pedoman penilaian dan strategis peningkatan SPIP , salah satu stategi yang ditempu untuk mendorong peningkaan maturitas SPIP di daerah adalah melalui pelaksanana penilaian mandiri ( self assessment) yang terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap persiapan , tahap penilaian dan tahap penyusunan laporan penilaian.
Dihadiri Para Assisten dan Staf Ahli Bupati, kepala SKPD, ASN serta tenaga honorer di jajaran Pemkab Langkat. (Diskominfo)