
Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab.Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes.MM menyampaikan jawaban atas pandangan umun yang disampikan anggota DPRD Langkat dalam rangka membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, pada rapat paripurna DPRD Langkat Langkat 26 juni 2018, berlangsung di gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (26/6).
Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Dony Setha dan para anngota DPRD Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat, Ketua Pengadilan Negri Stabat, Ketua Pengadilan Agama Stabat, Sekretariat daerah beserta para pejabat dilingkungan Pemkab. Langkat, unsur pimpinan Partai Politik dan organisasi fungsional lainnya, para wartawan dan hadirin lainnya.
Pada rapat paripurna tersebut, dr.H.Indra Salahudin menyampaikan jawaban dan penjelasan satu persatu dari masing-masing tanggapan enam dari tujuh fraksi. Yaitu dari juri bicara fraksi Nasional Demokrat Makmur Ginting, dari fraksi partai Golkar Pujianto, dari fraksi partai Demokrat H.Agus Salim , dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Suwanto, dari fraksi Bintang Sejahtera Persatuan Nasional H.Arba’I Fauzan, dari fraksi Gerakan Indonesia Raya Yusri Handoko.
Diantaranya, Sekda menyampiakan jawaban dari fraksi Golkar, bahwa Pemkab.Langkat mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan fraksi Golkar terkait pencapaian realisasi PAD dan PBB T.A 2017, meskipun diakui masih ada beberapa perangkat daerah pengelola PAD yang belum capai target.
Untuk itu Pemkab.Langkat melakukan pembinaan diantaranya dengan melakukan penekanan terhadap perangkat daerah belum capai target, dengan melakukan rapat evaluasi yang diadakan setiap bulan, guna mencari keluar dari hambatan dan kendala.
Selanjutnya, H.Indra menjawab dan menjelaskan dari tanngapan fraksi PDIP, terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Langkat TA 2017 , yang masih meraih peringkat WDP. Dijelaskan karena terdapat beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan keaptuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
“Sebab itu Pemkab.Langkat melalui APIP telah dan akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan. Diantaranya mengitruksikan setiap perangkat daerah melalui surat edaran Bupati Langkat No: 130 – 747/INSP/2018 tanggal 12 april 2018, mendorong perangkat untuk lebih meningkatkan system pengedalian intern khusunya terkait pengelolaan keuangan dan asset daerah pada kegiatan pemeriksaan regular,”sampainya.
“Akhirnya saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan kerja samanya yang baik , yang diberikan dari pihak legislatif , selanjutnya jika ada yang belum terungkap pada jawaban ini , dapat dikordinasikan lebih lanjut melaluui rapat-rapat secara terpadu,”tambahnya. (Diskominfo)