H.Ngogesa : Pejabat Negara Wajib Menyampaikan LHKPN Ke KPK RI
14 Mei 2018 - 15:00:05 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH secara resmi langsung membuka acara sosialisasi penggunaan aplikasi e-filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)  tahun 2017 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (14/5).

Sebagai narasumber  pada sosialisasi ini, Spesialis Pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK RI Diaz Adiasma dan Luvita Buana Putri serta Staf Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan (PP) LHKPM KPK RI Ahmad Fauzi. 

H.Ngogesa pada arahannya, berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat penyelenggara negara khususnya di lingkungan Pemkab.Langkat dapat memahami aplikasi e-Filling LHKPN dengan baik.

Sebab, dijelaskannya, sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPK RI no: 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Sebagai mana telah ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan Bupati Langkat no: 36 tahun 2017 tentang tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab.Langkat.

"Berdasarkan hal tersebut, maka pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI, secara online melalui aplikasi e-Filling LHKPN,"sampainya.

Perlu diketahui, sambung Bupati, para peserta yakni pejabat dilingkungan Pemkab Langkat, harus memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam LHKPN dengan sejujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Karna jika penyelenggara negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, maka sesuai peraturan KPK no: 07 tahun 2016 , KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung ataupun pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas.

"Untuk memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Selanjutnya dijelaskan Staf Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan (PP) LHKPM KPK RI Ahmad Fauzi dengan didampingi

Spesialis Pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK RI Diaz Adiasma dan Luvita Buana Putri  

Bahwa kegiatan ini untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi, pelaksanaan lapangan dan prosedur pemeriksaan lainnya terhadap LHKPN di provinsi Sumut.

Dimaksud untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih ( clean governance) dilingkungan Pemerintah Daerah.

"Diharapkan kepada para penyelenggara negara agar dapat saling berinteraksi dan saling memberi informasi demi kelancaran pengisian laporan harta kekayaan secara online,"ujarnya.

Sebab penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik ini secara baik dan benar,  akan memudahkan para penyelenggara negara dari sisi waktu untuk melaporkan harta dan asetnya.

Dihadiri oleh Sekdakab.Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes.MM, Inspektur Langkat, Sekretaris DPRD Langkat, para kepala SKPD Pemkab.Langkat, Para Camat Se Kab.Langkat, para fungsional auditor Pemda serta para peserta sosialisasi.  (Diskominfo)