Stabat, (Diskominfo)
Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH diwakili oleh Kadis Koperasi Drs. T.M. Auzai, membuka acara laporan pertanggung jawaban pengurus koprasi ibu sejahtrera Kabupaten Langkat, pada rapat anggota tahunan koperasi ibu sejahtera tahun buku 2017, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (3/4).
Kadis Koprasi Drs. T.M. Auzai dalam sambutannya, mengucapkan terimah kasih kepada pengurus koperasi ibu sejahtera yang telah dapat melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2017.
“Saya juga sangat menyabut baik adanya koprasi ibu sejahtera ini, karena sangat berguna bagi anggotanya, khususnya membatu dibidang ekonomi,”ujarnya.
Dirinya pun berharap agar kekompakan dan kesatuan pengurus dan anggota koprasi ibu sejahtera ini, tetap terjaga yang terbalut dalam silaturahmi yang indah.
Senada, Ketua DWP Kab.Langkat Ny. H. Indra Salahudin selaku penasehat pengurus koperasi ibu sejahtera Langkat, mengucapkan terimah kasih kepada pengurus koperasi ibu sejahtera yang telah bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan oleh anggota, dengan melaksakan laporan pertanggung jawaban pengurus koprasi ibu sejahtrera tahun buku 2017.
“Untuk tahun depan saya minta agar pengurus dapat melaksanakan rapat anggota ini lebih awal lagi,”sebutnya.
Selanjutnya, dilihat dari laporan dan data yang ada, nampaknya pengurus telah memberikan pelayan yang baik kepada anggota, khusus dalam pemberian simpan pinjam. Namun demikian ada beberapa hal yang diharapakan yaitu.
Agar pengurus benar – benar selektif dalam pemberian pinjaman, dengan berkordinasi kepada pihak terkait dalam meberikan pelayan, seperti kordinasi kepada bendahara dinasnya dan lain-lain.
Selain itu, sambungnya, Jika ada masalah dengan anggota, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang sebaik.
Ketua Koprasi Ibu Sejahtera Langkat, Ny.Hj.Latifah Hanum, dalam laporannya, menyampaiakan, pelaksanaan rapat anggota tahunan ini berdasarkan UU No:25 tahun 1992 pasal 26 ayat 1 tentang perkoprasian yang menyatakan rapat anggota tahunan oleh koprasi dilkasanakan paling sedikit 1 kali setahun .
Sedangkan pada pasal 21 s/d 35 Bab III bahwa pengurus koprasi harus menyampaikan laporan pertanggung jawabab pada setiap akhir tahun buku, di hadapan sidang rapat anggota tahunan.
Maka, sambung Ny.Nj. Latifah, untuk memenuhi poin diatas pengurus koprasi ibu sejahtera berupaya semaksimal mungkin menyampaikan laparan pertanggung jawaban ini kepada anggota.
“Agar semua anggota dapat mengetahui seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus secara transfaran dan dapat memberikan usul guna meningkatkan kinerja dari pengurus sendiri,”katanya.
Dijelaskannya, koprasi ibu sejahtera mengelola satu unit usaha yaitu simpanan pinjam yang diperuntukan bagi anggotanya dengan tiga jenis yaitu simpanan pokok , simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Untuk jumlah anggota koprasi ibu sejahtera sendiri, pada desember 2016 sebanyak 419 orang, lalu pada desember 2017 terdapat 425 orang, kemudian terdapat 16 orang keluar sehingga saat ini jumlah anggota seluruhnya tinggal 409 orang. (Diskominfo)