- Beranda
- Berita
- Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH: Fakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi Adalah Komitmen Pertanggungjawaban
Stabat, (Diskominfo)
Perbuatan Korupsi dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merupakan pelenggaran hukum.
Untuk mencegah perbuatan tersebut , Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH mengintruksikan kepada seluruh jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Langkat untuk menandatangani Fakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi.
Sejak Senin, 23 Oktober 2017, secara bergiliran kepada Sekretaris,Kabid, Kasubbag, Kasi, Staf dan Pegawai non PNS disetiap Dinas dijajaran Pemkab.Langkat dibawah koordinator Assisten II Adm. Ekbangsos Drs. H. Hermansyah mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH menyaksikan penandatanganan Fakta integritas anti korupsi.
Dan pada Rabu, (25/10), giliran Dinas Tenaga Kerja Langkat dan jajarannya menandangani Fakta Integritas tersebut.
Kadis Tenaga Kerja Langkat Syaiful Abdi menyebutkan bahwa amanah Negara untuk ASN jelas tertulis dalam Tugas pokok dan Fungsi ASN dalam menjalankan pekerjaannya.
Untuk merealisasikannya, profesionalitas harus selalu dijunjung tinggi oleh para ASN, maka dari itu, penandantangan Fakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pertanggungjawaban yang selalu disebutkan oleh Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH dalam amanahnya.
“Praktek Korupsi dan gratifikasi merupakan perbuatan melanggar hukum maka dengan penandatanganan Fakta Integritas yang dilakukan ini dapat memberikan dampak kemajuan bagi pelayanan Birokrasi di Langkat sejalan dengan Visi-Misi Bupati Langkat” harapnya. (Diskominfo)