Stabat, (Diskominfo)
Pemerintah Kabupaten Langkat menerbitkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 19 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Ini adalah upaya untuk membentuk sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)” kata Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Assisten II Adm. Ekbangsos Setdakab. Langkat Drs. H. Hermansyah saat menjadi Pembina Apel gabungan ASN dilingkungan Pemkab. Langkat yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Langkat, Senin (31/7).
Bupati Ngogesa lebih mengatakan, SPIP mempunyai peran penting untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta inspektorat melalui aparat pengawasan intern pemerintah.
Untuk itu, Ngogesa meminta kepada seluruh Kepala SKPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menjadikan penerapan SPIP sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya pada unit terkecil saja, melainkan sampai pada masing-masing individu.
Lanjutnya, beberapa manfaat dapat dihasilkan melalui SPIP, diantaranya adalah kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan terhadap aset negara dan kegiatan yang taat pada peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, keberadaan SPIP dapat menciptakan budaya pengawasan yang baik terhadap seluruh organisasi dan penyimpangan yang dapat merugikan negara akan terdeteksi sejak dini.
Dalam apel tersebut, seluruh Assiten, Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD beserta jajarannya hadir mengikuti jalannya apel. (Diskominfo)