Stabat, (Diskominfo)
Mengenai Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Langkat perihal Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat tahun 2017, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH sampaikan pendapat mengenai Ranperda Isiatif pihak legislatif tersebut.
Pendapat dimaksud disampaikan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH melalui Wakil Bupati Langkat Drs. H. Sulistianto M.Si MM pada saat sidang paripurna DPRD Langkat yang berlangsung di gedung DPRD Langkat, Jum’at (21/7), dengan agenda Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat atas Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat tahun 2017.
Dalam pendapatnya, Ngogesa mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak kuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat komunikasi intensif, tunjangan reses, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota serta tunjangan alat kelengkapan lainnya.
“Sesuai amanat undang-undanga nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, bahwa rancangan peraturan daerah yang mendapat persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif maka selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi” katanya.
Lanjutnya, apakah Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kepentingan perundang-undangan yang lebih tinggi? “Gubernurlah yang akan meniliti dan mengevaluasi hal tersebut” jelasnya.
Atas kinerja pihak Legislatif yang membahas ini melalui tim Panitia Khusus (Pansus), Ngogesa mengucapkan terima kasih karena telah menyita waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas Ranperda ini.
Anggota DPRD Langkat Romelta Ginting yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inisiatif ini menjelaskan, pada tanggal 4 Juli 2017, DPRD Langkat menyelenggarakan sidang paripurna pembahasan Ranperda inisiatif ini dan pada tanggal 5 Juli 2017, DPRD Langkat mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan/jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Langkat atas Ranperda inisiatif ini.
“Kemudian, mulai tanggal 13 s/d 15 Juli 2017, pihak Pansus DPRD Langkat melaksanakan rapat yang didalam pembahasannya adalah tentang Ranperda Inisiatif ini dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Langkat” katanya.
Sebagaimana diketahui, Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE yang diwakili Wakil Ketua Ralin Sinulingga dan dihadiri oleh sejumlah Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Langkat dan tamu undangan lainnya. (Diskominfo)