Stabat, (Diskominfo)
Sehubungan dengan masa penerimaan siswa baru disekolah sudah dimulai, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH menghimbau sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Langkat untuk menerapkan sistem zonasi.
Pernyataan Ngogesa tersebut tertuang dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Wabup Langkat H. Sulistianto saat menjadi Pembina Apel yang berlangsung di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (10/7).
Ngogesa menjelaskan, sistem zonasi adalah sistem yang mengharuskan setiap sekolah untuk menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat sekolah paling sedikit 90%.
Selanjutnya, domisili yang dimaksud harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Kemudian, 10% sisanya terbagi dalam dua kriteria, 5% untuk peserta didik untuk jalur prestasi dan 5% untuk peserta didik yang mengalami perpindahan donisili.
“Himbauan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat” katanya.
Olehkarena itu, Ngogesa berharap, Instansi terkait harus bergerak cepat dalam menjalankan Peraturan Menteri ini secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan yang baik.
Apel gabungan Pemkab. Langkat dihadiri oleh seluruh Assisten dan Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala SKPD dan jajarannya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (Diskominfo)